Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Setiap tanggal 21 Maret, umat Baha’i di seluruh dunia merayakan Naw-Ruz sebagai tahun baru spiritual yang menandai pembaruan, harapan, dan persatuan umat manusia.
Di Indonesia, perayaan ini juga dirayakan secara damai oleh komunitas Baha’i yang telah lama menjadi bagian dari mosaik kebhinekaan bangsa. Namun, hingga kini, negara tampak belum sepenuhnya hadir dalam memberikan pengakuan simbolik—misalnya melalui ucapan resmi—yang sejatinya sederhana, tetapi bermakna besar: “Selamat Naw-Ruz.”
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: mengapa negara masih abai?
Naw-Ruz dan Ketidakhadiran Negara dalam Pengakuan Simbolik
Secara konstitusional, tidak ada alasan untuk mengabaikan eksistensi umat Baha’i. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2). Jaminan ini bersifat universal—tidak membatasi hanya pada agama-agama yang “diakui” secara administratif, tetapi mencakup seluruh keyakinan yang hidup di tengah masyarakat.
Lebih jauh lagi, sejarah hukum Indonesia menunjukkan langkah progresif yang patut diapresiasi. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2000 mencabut regulasi diskriminatif yang selama ini membatasi aktivitas umat Baha’i. Keppres ini menjadi tonggak penting dalam mengoreksi praktik-praktik eksklusi yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia.
Dari Konstitusi hingga Keppres: Landasan Hukum Pengakuan Umat Baha’i
Dalam perspektif teori politik modern, pengakuan terhadap kelompok minoritas merupakan bagian integral dari apa yang disebut multiculturalism. Pemikir seperti Will Kymlicka menekankan bahwa negara demokratis tidak cukup hanya bersikap netral, tetapi juga perlu memberikan pengakuan (recognition) dan akomodasi terhadap identitas kelompok minoritas agar tercipta keadilan substantif.
Pengakuan simbolik—seperti ucapan hari raya—merupakan bentuk sederhana dari politik pengakuan yang memiliki dampak psikologis dan sosial yang besar.
Selain itu, dalam kerangka teori keadilan, John Rawls menegaskan pentingnya prinsip “equal basic liberties” atau kebebasan dasar yang setara bagi semua warga negara. Mengabaikan satu kelompok dalam ekspresi kebebasan beragama, betapapun kecilnya, merupakan bentuk ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip tersebut.
Ucapan resmi negara terhadap hari raya keagamaan bukan sekadar seremoni. Ia adalah representasi kehadiran negara yang inklusif.
Baca juga : Pengamat Sosial Hizkia Darmayana: Negara Jangan Lupakan Naw-Ruz di Tengah Semarak Idul Fitri
Negara, melalui pejabat publiknya, rutin menyampaikan ucapan pada hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Ketika Naw-Ruz tidak mendapat perlakuan serupa, publik dapat menafsirkan adanya hierarki pengakuan yang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan warga negara.
Padahal, dalam konteks Pancasila, khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa,” negara tidak memonopoli tafsir keimanan, melainkan menjamin setiap warga untuk menjalankan keyakinannya. Oleh karena itu, pengakuan terhadap Naw-Ruz bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan implementasi nilai dasar negara itu sendiri.
Mengapa Ucapan “Selamat Naw-Ruz” Penting bagi Negara Demokratis?
Lebih dari sekadar ucapan, pengakuan negara terhadap Naw-Ruz juga dapat menjadi momentum edukasi publik tentang keberagaman keyakinan di Indonesia. Di tengah meningkatnya polarisasi dan intoleransi, langkah kecil seperti ini justru memiliki daya simbolik yang besar dalam memperkuat kohesi sosial.
Pemerintah tidak perlu menunggu tekanan publik untuk melakukan hal yang secara normatif sudah menjadi kewajiban konstitusional dan moral. Mengucapkan “Selamat Naw-Ruz” kepada umat Baha’i adalah langkah sederhana, tetapi sarat makna: bahwa negara hadir untuk semua, tanpa kecuali.
Jika Indonesia ingin konsisten sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka pengakuan terhadap komunitas Baha’i—termasuk dalam perayaan Naw-Ruz—bukanlah pilihan, melainkan keharusan.
Redaksi Energi Juang News



