Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Aksi pelarangan beribadah terhadap umat minoritas terjadi lagi di negeri ini. Pada Jumat 27 Juni 2025, terjadi pelarangan terhadap kegiatan retret umat Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Pelarangan yang bahkan disertai dengan perusakan properti itu dilakukan oleh sekelompok warga intoleran.
Aksi pelarangan ibadah itu dilakukan kaum intoleran tersebut, dengan alasan bahwa kegiatan itu dilakukan tanpa izin, dan juga bukan digelar di tempat yang berfungsi sebagai sarana peribadatan.
Terjadinya kembali aksi persekusi kaum intoleran terhadap kelompok masyarakat minoritas itu, membuat kita kembali merenung: apa sejatinya yang menjadi panduan kaum intoleran?
Apabila mereka memang warga negara Indonesia, mereka seharusnya tunduk pada UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di negeri ini. Pada pasal 28 huruf E dan I, serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 jelas ditegaskan bahwa kebebasan beribadah setiap warga dijamin oleh negara.
Negara saja menjamin, lantas mengapa kaum intoleran yang bukan bagian dari otoritas negara itu justru merusak jaminan tersebut?
Selain itu, apabila mereka memang warga Indonesia, seharusnya mereka juga menghayati dan mengamalkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara ini.
Dalam pidato 1 Juni 1945 tentang Pancasila, Bung Karno menegaskan bahwa:
“Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.”
Presiden pertama Republik Indonesia itu menyerukan agar rakyat Indonesia “ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme-agama.”
Bung Karno juga menekankan agar seluruh rakyat Indonesia mengamalkan agamanya dengan cara yang berkeadaban.
“Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain. Ini adalah pesan yang mengakar dari nilai verdraagzaamheid—toleransi sejati seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan Nabi Isa AS.
Artinya, tindakan kaum intoleran yang tak sesuai UUD 1945 dan Pancasila itu mencerminkan bahwa mereka bukan warga Indonesia sejati.
Lantas, apa agama kaum intoleran itu?
Secara ‘kasat mata’, mereka tampaknya beragama Islam.
Namun, apakah mereka berIslam secara substantif? Tentu tidak.
Bila mereka berislam secara substantif, pasti mereka menghayati perjuangan Rasulullah SAW dalam menggagas Piagam Madinah. Melalui gagasan itu, Rasulullah sukses menjaga kebhinekaan masyarakat Madinah.
Piagam Madinah juga sangat menjamin kebebasan beragama bagi kaum minoritas non-muslim. Dalam piagam Madinah ditegaskan bahwa seluruh kelompok minoritas berhak atas perlindungan, pertolongan, dan jaminan negara selama tidak melakukan pelanggaran hukum.
Maka, aksi intoleransi yang diwarnai kekerasan di Sukabumi itu melanggar Konstitusi, serta tak selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Keislaman.
Yang berarti, aksi intoleransi itu sejatinya adalah penistaan terhadap Pancasila, Konstitusi dan keislaman.
Masihkah aparatur negara dan kita semua ‘betah’ berpangku tangan?
Redaksi Energi Juang News



