Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa ini menyentuh inti dari perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan integritas sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dalam konteks demikian, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian prosedural, melainkan juga harus menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, menjadi krusial untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi utama dalam penyidikan kasus ini, alih-alih menyerahkannya kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), terlebih ketika terdapat indikasi keterlibatan prajurit aktif.
Dalam teori negara hukum (rechtstaat), sebagaimana dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl dan A.V. Dicey, salah satu pilar utama adalah equality before the law—bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama dan diproses oleh mekanisme peradilan yang tidak bias. Prinsip ini menuntut adanya pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum.
Mengapa Kasus Andrie Yunus Harus Ditangani Polri, Bukan Peradilan Militer
TNI, sebagai alat negara di bidang pertahanan, tidak dirancang untuk menjalankan fungsi penyidikan terhadap tindak pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil sebagai korban.
Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan penyidikan kepada kepolisian sebagai penyidik utama dalam perkara pidana umum.
Sementara itu, yurisdiksi peradilan militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, memang memberikan kewenangan kepada aparat militer untuk memproses anggotanya sendiri. Namun, pengaturan ini kerap menuai kritik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya ketika pelaku dan institusi penegak hukumnya berada dalam satu struktur komando.
Baca juga : Tarik Ulur Kasus Andrie Yunus: Menanti Keajaiban di Balik “Kebutaan” Hukum
Dalam perspektif teori conflict of interest, sebuah proses penegakan hukum harus bebas dari pengaruh internal yang dapat mengganggu objektivitas. Jika benar terdapat indikasi keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini, maka penanganan oleh institusi militer berisiko mencederai prinsip imparsialitas.
Hal ini sejalan dengan prinsip natural justice yang menekankan bahwa tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri (nemo judex in causa sua).
Risiko Conflict of Interest dan Pentingnya Imparsialitas dalam Penanganan Kasus
Lebih jauh, pendekatan yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama juga sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998, yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi sipil. Reformasi ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa pelanggaran terhadap warga sipil ditangani melalui mekanisme hukum sipil yang transparan dan dapat diawasi publik.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penanganan kasus oleh peradilan internal militer seringkali menghadapi keterbatasan dalam hal keterbukaan informasi dan akses bagi korban. Dalam konteks ini, pelibatan Polri bukan hanya soal kewenangan formal, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum. Kepercayaan ini menjadi elemen penting dalam negara demokratis, sebagaimana ditegaskan oleh Jürgen Habermas dalam konsep legitimasi melalui prosedur (legitimation through procedure).
Di sisi lain, penting pula untuk menegaskan bahwa pelibatan Polri tidak berarti meniadakan peran TNI sepenuhnya. Koordinasi antarlembaga tetap diperlukan, terutama dalam hal akses terhadap informasi internal dan penegakan disiplin militer.
Namun, posisi utama dalam penyidikan harus berada di tangan institusi yang secara struktural dan fungsional dirancang untuk menangani tindak pidana umum secara independen.
Kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penanganan yang tidak tepat bukan hanya berpotensi mengaburkan kebenaran, tetapi juga dapat memperkuat impunitas dan melemahkan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Oleh karena itu, menyerahkan penyidikan kepada Polri merupakan langkah yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga penting secara moral dan politik.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Dan untuk itu, independensi dalam proses penyidikan adalah prasyarat yang tidak bisa ditawar.
Redaksi Energi Juang News



