Oleh Esteria Tamba
(Aktivis/Penulis)
Intoleransi kembali merusak bangsa ini. Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang hendak melaksanakan ibadah di Perumahan Grand Cikarang Village (GCV), Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, belum lama ini mendapat resistensi dari warga intoleran.
Perilaku intoleran ini bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sebab, Pancasila memuat prinsip-prinsip kebangsaan yang menempatkan keberagaman sebagai nilai fundamental.
Secara filosofis, Pancasila dirumuskan atas dasar realitas objektif bangsa Indonesia yang majemuk, yang terdiri dari berbagai agama, etnis, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Intoleransi yang menolak atau membatasi keberagaman ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia.
Sila pertama Pancasila, menegaskan hubungan harmonis antarumat beragama. Intoleransi antaragama atau intraagama merusak keharmonisan ini.
Sedangkan sila kedua,menekankan nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi. Intoleransi sebagaimana terjadi di Bekasi, menghilangkan hak orang lain untuk berkeyakinan, berpendapat, atau berbudaya adalah pelanggaran terhadap kemanusiaan.
Dengan demikian, intoleransi mengingkari hakikat filosofis Pancasila sebagai ideologi yang melindungi kemajemukan dan martabat manusia.
Intoleransi juga berpotensi memicu konflik sosial, radikalisasi, polarisasi politik, dan dehumanisasi. Nilai-nilai Pancasila terutama sila ke-3 (Persatuan Indonesia) dan sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) menolak fragmentasi sosial tersebut.
Masyarakat yang tertutup, diskriminatif, atau mengutamakan dominasi kelompok membangun pola relasi yang melawan prinsip persatuan dan keadilan yang menjadi tujuan nasional.
Dengan demikian, upaya melawan intoleransi termasuk yang terjadi di Bekasi, bukan sekadar pilihan moral. Tapi juga kewajiban ideologis sebagai bangsa Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



