Energi Juang News, Merauke– Konflik lahan antara masyarakat adat Yei Marga Kwipalo dengan perusahaan tebu kembali memanas di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Warga mendirikan palang adat di kawasan hutan Agodai sebagai bentuk perlawanan terhadap proyek strategis nasional (PSN) perkebunan tebu milik PT Murni Nusantara Mandiri (MNM).
Vincen Kwipalo, tokoh adat setempat, menegaskan perusahaan telah menyerobot tanah adat tanpa persetujuan pemiliknya. Lahan tersebut dibuka untuk akses jalan tanpa adanya proses jual beli ataupun pelepasan hak. “Hari ini kalian tidak boleh masuk lagi,” ujarnya tegas, Rabu, 17 September 2025.
Palang adat dipasang sekitar pukul 10.30 WIT. Batang pohon dari sekitar lokasi disusun menutupi jalur alat berat. Sebagai simbol adat, kayu diberi warna oranye dan dipasang papan peringatan bertuliskan larangan masuk wilayah adat Kwipalo.
Menurut Vincen, tanah adat memiliki nilai sejarah dan diwariskan kepada generasi mendatang. Ia menolak penjualan tanah adat yang menurutnya hanya memberi keuntungan sesaat. “Orang hanya melihat uang tali asih di awal, tapi tanah hilang selamanya,” ujarnya.
Aksi pemalangan ini dilakukan setelah Vincen dan kerabatnya menemukan tiga unit eskavator dan satu buldozer perusahaan sedang beroperasi di lahan mereka. Terjadi adu mulut dengan operator alat berat sebelum mereka akhirnya mundur ke area konsesi PT MNM.
Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perusahaan sudah membuka 4.912 hektare lahan hingga Agustus 2025. Total konsesi PT MNM mencapai 52.700 hektare, mencakup perkebunan tebu dan industri turunannya seperti pabrik gula dan bioetanol.
Lahan milik Vincen tercatat seluas 2.308 hektare dengan batas alami berupa pohon, sungai, dan kontur tanah. Ia menyebut lebih dari sepuluh marga sudah menyerahkan wilayahnya kepada perusahaan, namun Kwipalo tetap bertahan.
Teddy Wakum, pengacara dari LBH Merauke, menegaskan pemilik ulayat akan terus mempertahankan tanah adat. Ia menilai lobi perusahaan dan penyerobotan lahan hanya memperburuk situasi. “Kami mendampingi marga Kwipalo agar hak-hak mereka tidak diabaikan,” kata Teddy.
Konflik lahan ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Papua Selatan. Warga menuntut pemerintah dan perusahaan menghormati hak ulayat serta memastikan proyek strategis tidak merugikan pemilik tanah adat.
Energi Juang News



