Energi Juang News, Batam- Ratusan kontainer limbah elektronik mencurigakan membanjiri Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Kasus ini mencuat setelah organisasi internasional Basel Action Network (BAN) melaporkan dugaan ekspor ilegal dari AS. Pemerintah langsung gerak cepat, tapi proses penanganannya masih simpang siur.
Data Kontainer Membengkak
Bea Cukai Batam catat 822 kontainer impor terindikasi limbah B3 hingga 8 Desember 2025. Dari itu, 74 kontainer sudah terbukti berisi e-waste berbahaya. Belum ada yang direekspor balik.
Perusahaan seperti PT Esun International Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya terseret kasus ini. Mereka impor bahan baku daur ulang, tapi ternyata campur limbah.
BAN dan Aktivis Desak Transparansi
BAN soroti pelanggaran Konvensi Basel yang larang ekspor limbah ke negara berkembang. Mereka minta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) buka data lengkap. “Kami komitmen untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum,” kata Rizal pada 3 Oktober 2025.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, ikut vokal. “Untuk kasus PT ESUN ini kami minta update-nya tentunya dari Kementerian (lingkungan hidup),” katanya belum lama ini.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Pekerja daur ulang paling rentan terpapar logam berat dan residu kimia. Yuyun ingatkan, “Besar kemungkinan residu itu dibuang ke lingkungan atau dikelola tanpa izin,” pada 4 November 2025.
Batam rawan jadi bandar limbah karena status FTZ. Komisi XII DPR desak audit rantai pasok agar tak terulang.
Redaksi Energi Juang News



