Energi Juang News, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan status cegah ke Kementerian Imigrasi. Status itu dikenakan terhadap lima nama terkait pengusutan dugaan korupsi pengampunan pajak (tax amnesty)
Lima nama tersebut adalah BNDP, HBP, KL, KD, dan VRH.
Dan dua orang yang dicegah adalah mantan dirjen pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan anak orang terkaya di Indonesia, yaitu Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut kini dalam penyidikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, pengajuan lima nama ke dalam status cegah itu dilayangkan Kejagung, beberapa waktu lalu. Pada Jumat (14/11/2025), kata Yuldi, otoritas imigrasi sudah mengundangkan status larangan bepergian keluar Indonesia terhadap lima nama tersebut.
“Dicegah terhitung 14 November 2025,” begitu dalam dokumen informasi cegah yang dikirimkan Yuldi kepada wartawan di Jakarta Kamis (20/11/2025).
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kasus dugaan korupsi perpajakan yang tengah ditangani Kejagung, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan dirjen pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi.
Menkeu Purbaya mengaku, belum menerima laporan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tindakan hukum tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja (proses hukum) berjalan,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta Pusat, Kamis.
Ketika ditanya apakah penyidikan Kejagung terkait dengan pernyataannya pekan lalu mengenai perusahaan yang belum membayar pajak tepat waktu, ia membantah adanya keterkaitan tersebut.
“Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ucap Purbaya.
Menurut dia, tidak ada permintaan data khusus dari Kejagung kepada dirinya. Meski demikian, ia mengakui, beberapa pegawai Kemenkeu memang telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” kata Purbaya.
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan, proses penyidikan di Kejagung merupakan bagian dari upaya ‘bersih-bersih’ yang di internal Ditjen Pajak.
Menurut dia, Ditjen Pajak memiliki mekanisme internal sendiri untuk menjaga integritas pegawai, sementara pemerintah pusat hanya memberikan arahan agar kinerja tetap profesional.
“(Kasus) itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya,” ucap Purbaya.
Redaksi Energi Juang News



