Redaksi Energi Juang News, Jakarta — Rencana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto memicu gelombang penolakan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Lembaga ini menilai langkah tersebut mencederai ingatan publik terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa Orde Baru.
Melalui unggahan bertajuk “Peringatan Darurat: Soeharto Mau Jadi Pahlawan!”, KontraS menyoroti bahwa nama Soeharto masuk dalam daftar 40 tokoh yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasional tahun ini. Menurut mereka, keputusan itu tidak pantas dan justru berpotensi menormalisasi kekuasaan otoriter yang menindas rakyat.
“Soeharto berkuasa selama 32 tahun dengan banyak catatan pelanggaran HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis KontraS melalui akun Instagram resminya, @kontras_update, dikutip Kamis (30/10/2025). Lembaga ini menegaskan bahwa luka bangsa akibat kekerasan dan represi politik di era Orde Baru tidak bisa dihapus hanya dengan pemberian gelar kehormatan.
Diketahui, berkas calon penerima gelar pahlawan telah diserahkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, pada Selasa (21/10/2025). Namun, penyerahan itu menuai sorotan karena dinilai kurang memperhatikan rekam jejak kemanusiaan para calon.
KontraS juga mengingatkan publik tentang kasus-kasus kelam di masa pemerintahan Soeharto, termasuk pembunuhan aktivis buruh Marsinah, kematian jurnalis Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), serta pembredelan sejumlah media massa yang kritis terhadap rezim saat itu.
Dalam kampanyenya yang disertai tagar #TolakGelarPahlawanSoeharto, KontraS mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi online yang menolak rencana tersebut. Mereka menegaskan, gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada sosok yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan, bukan kepada figur yang meninggalkan sejarah kelam bagi bangsa.
Redaksi Energi Juang News



