Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaHukumVonis 4 Tahun Penjara untuk 5 Bos Gula Swasta: Simbol Lemahnya Integritas...

Vonis 4 Tahun Penjara untuk 5 Bos Gula Swasta: Simbol Lemahnya Integritas Korporasi?

Energi Juang News, Jakarta – Lima bos perusahaan swasta di sektor gula akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam praktik impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan RI.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/10/2025), kelima terdakwa yang divonis yakni Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products; Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene; Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama; Hendrogiarto A Tiwow dari PT Duta Sugar International; serta Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan bahwa para terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatan korupsi tersebut. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernahnya para terdakwa dihukum dan adanya itikad baik dengan menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan berlangsung.

Meskipun begitu, pengadilan tetap menghukum para terdakwa membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda, yang seluruhnya telah dikompensasikan dengan uang titipan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI.

Rincian uang pengganti tersebut adalah: Eka Sapanca sebesar Rp32,01 miliar, Hendrogiarto Antonio Tiwow Rp41,22 miliar, Hans Falita Hutama Rp74,58 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo Rp39,24 miliar, dan Tony Wijaya Rp150,81 miliar.

Kasus ini menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pangan strategis masih menjadi persoalan serius. Vonis ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dunia usaha harus dibangun bukan hanya dari keuntungan finansial, tetapi juga dari kejujuran dan tanggung jawab publik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments