Energi Juang News, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya ruang bagi kalangan nonkepolisian untuk mengisi sejumlah posisi tertentu di institusi Polri. Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini sedang berlangsung di DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan terkait revisi regulasi tersebut. Ia mempersilakan siapa pun, termasuk Pigai, menyampaikan usulan secara resmi kepada Komisi III yang sedang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri bersama pemerintah.
DPR Minta Usulan Disampaikan Secara Resmi
Habiburokhman mengatakan setiap gagasan yang berkaitan dengan revisi UU Polri dapat disampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Menurut dia, proses pembahasan masih terbuka terhadap berbagai pandangan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan.
“Pak Pigai sampaikan saja resmi usulannya ke sini. Silakan yang mau menyampaikan usulan, masyarakat siapapun,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu belum memberikan penilaian terhadap substansi usulan tersebut. Sejumlah anggota Komisi III DPR juga disebut masih mempelajari gagasan yang diajukan Menteri HAM tersebut.
Pigai Usulkan Jabatan Tertentu Dibuka untuk Sipil
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri memuat ketentuan yang memungkinkan warga sipil menduduki sejumlah jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 5 Juni 2026, Pigai menyebut posisi yang dapat diisi kalangan sipil antara lain bidang administrasi, keuangan, inspektorat, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Jabatan tersebut, menurutnya, tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum dan keamanan.
Pigai menilai keterlibatan sipil dalam struktur kepolisian telah menjadi praktik yang berkembang di banyak negara demokrasi modern. Ia mencontohkan sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Belanda yang menerapkan pola serupa dalam tata kelola institusi kepolisian.
Dinilai Sejalan dengan Semangat Reformasi
Menurut Pigai, gagasan tersebut sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil. Ia berpandangan keterlibatan warga sipil di sejumlah posisi strategis dapat membantu memperkuat hubungan antara masyarakat dan aparat negara.
Selain itu, Pigai menyebut usulan tersebut dapat menghadirkan prinsip timbal balik atau resiprokal dalam sistem pemerintahan. Ia menyoroti kondisi saat ini yang memungkinkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil.
“Kalau TNI-Polri bisa ke sipil, warga sipil juga bisa memimpin unit TNI-Polri yang bisa diduduki oleh warga sipil. Itu yang namanya asas resiprokal,” ujar Pigai.
Redaksi Energi Juang News



