Energi Juang News, Jakarta- Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR dan melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi ini diterapkan. “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).Amir menilai tuduhan pelanggaran konstitusi lebih didorong narasi politik daripada analisis hukum mendalam. Perkap ini justru menjadi instrumen teknis internal Polri untuk menjaga profesionalisme dan netralitas anggota, sesuai prinsip putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang harus dibaca secara utuh. Putusan MK tersebut menekankan pengawasan negara, bukan larangan total penugasan.Dalam praktik ketatanegaraan, regulasi seperti ini lazim selama tidak mengubah undang-undang dasar. “Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” tegas Amir. Ia menolak framing “pembangkangan Kapolri” sebagai narasi menyesatkan yang berpotensi rusak kepercayaan publik.Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke 17 kementerian/lembaga seperti Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, OJK, BNN, hingga KPK, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3). Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” katanya, Sabtu (13/12/2025).Untuk cegah rangkap jabatan, Kapolri memutasikan personel terpilih menjadi pati/pamen khusus penugasan. Polemik ini mencerminkan kekhawatiran dwifungsi Polri pasca-trauma sejarah, tapi Amir dorong diskursus berbasis fakta dan checks and balances. Kritik tetap penting, asal adil dan tidak emosional, demi jaga institusi negara.
Redaksi Energi Juang News



