Energi Juang News, Jakarta– Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti hasil korupsi minyak goreng senilai Rp 13,255 triliun ke kas negara. Penyerahan itu berlangsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).
Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung akan memprioritaskan kasus korupsi yang langsung merugikan rakyat.
Fokus Korupsi yang Rugikan Hidup Masyarakat
Burhanuddin mengatakan, penegakan hukum diarahkan pada sektor vital yang menyangkut kebutuhan hidup rakyat.
“Kejaksaan telah menindak korupsi garam, gula, hingga baja yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Masih Kurang Rp 4,4 Triliun
Meski demikian, uang negara yang dikembalikan belum sepenuhnya. Masih tersisa Rp 4,4 triliun.
Burhanuddin menyebut dua korporasi, Musim Mas dan Permata Hijau, meminta penundaan pembayaran sisa kewajiban.
“Kami izinkan penundaan dengan syarat kebun sawit mereka dijadikan jaminan,” jelasnya.
Upaya Pulihkan Keadilan Ekonomi
Jaksa Agung menyatakan, pemulihan kerugian negara bukan sekadar formalitas, tetapi upaya menghadirkan keadilan ekonomi.
“Pemulihan kerugian negara adalah bagian dari memakmurkan rakyat,” kata Burhanuddin.
Pesan Keras untuk Koruptor
Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan akan terus mengejar kasus korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi rakyat.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa koruptor tidak akan lolos begitu saja.
Redaksi Energi Juang News



