Energi Juang News, Jakarta- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti oleh para pekerja, baik di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai pendapatan tambahan di luar gaji pokok, THR menjadi hak setiap karyawan yang diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menjamin tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan ini.
Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Aturan pencairan THR bagi ASN diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Namun PP THR PNS 2025 belum terbit. Meski begitu, THR PNS biasanya wajib diberikan maksimal sepuluh hari jelang Lebaran (H-10 Lebaran).
Lantas, kapan THR karyawan swasta cair?
Sama seperti PP THR bagi ASN, aturan terkait pemberian THR karyawan swasta juga belum diterbitkan. Karena itu, belum diketahui dengan pasti kapan THR karyawan swasta tahun ini akan cair.
Namun, jika mengacu pada aturan pemberian THR berkaca pada aturan-aturan sebelumnya, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7 Lebaran).
Nah, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah memperkirakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Jika aturan pencairan THR karyawan swasta tidak berubah seperti aturan-aturan sebelumnya, yakni THR harus dicairkan maksimal H-7 Lebaran, maka THR karyawan swasta harus dicairkan paling lambat pada 24 Maret atau 25 Maret 2025.
Redaksi Energi Juang News



