Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisSPT Pajak 2025 Tembus 8,78 Juta Laporan

SPT Pajak 2025 Tembus 8,78 Juta Laporan

Energi Juang News, Jakarta- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total laporan yang masuk tercatat mencapai 8.783.653 SPT.

Dominasi Wajib Pajak Karyawan

Data terbaru menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Jumlahnya mencapai 7.753.294 SPT, jauh melampaui kategori wajib pajak lainnya.

“Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 846.494 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2026.

Pelaporan Wajib Pajak Badan

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, laporan yang masuk tercatat sebanyak 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS.

Baca juga : Isu Pangkas Gaji Menteri Menguat di Tengah Tekanan Energi

Sementara itu, wajib pajak badan dengan periode tahun buku berbeda mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025. Hingga kini, jumlahnya mencapai 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax Makin Meluas

Selain jumlah pelaporan, perkembangan aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.676.712 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan angka 15.631.073. Wajib pajak badan tercatat sebanyak 955.005. Sementara itu, terdapat 90.408 wajib pajak instansi pemerintah dan 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Transformasi Administrasi Pajak Terus Didorong

Pihak Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi sistem administrasi perpajakan. Upaya ini dilakukan dengan mendorong masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan sekaligus mengaktifkan akun Coretax.

Baca juga :  Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Maksimal 50 Liter per Hari

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah layanan digital bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments