Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Senin, 26 Januari 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, diwarnai debat sengit. Perdebatan itu dipicu oleh sejumlah anggota DPR, salah satunya mempertanyakan apa sebenarnya program khusus KemenPPPA yang benar-benar berdampak bagi perempuan dan anak. Dalam forum terbuka tersebut, Wakil Menteri PPPA, Veronica, mengakui bahwa kementeriannya menghadapi keterbatasan besar.
Ia menyebut, “KemenPPPA ini mengurusi setengah Indonesia yang perempuan, sepertiganya anak-anak, berarti dua pertiga rakyat Indonesia, tapi dengan budget yang begitu kecil memang sangat susah kalau tidak ada kolaborasi.” Pernyataan itu dilanjutkan dengan nada jujur sekaligus mengejutkan: “Kan kita juga baru Pak, jadi kita masih perlu loading, kita masih perlu belajar bareng.”
Ucapan yang mungkin dimaksud untuk menghormati forum itu justru memicu keprihatinan publik. Bagaimana bisa sebuah kementerian yang memegang mandat besar melindungi dan memberdayakan dua pertiga penduduk Indonesia justru dijalankan oleh pimpinan yang “masih belajar”? Kementerian bukanlah ruang pelatihan, melainkan pusat kebijakan negara yang harus siap kerja sejak hari pertama.
Masalah keterbatasan anggaran memang fakta lama di KemenPPPA. Namun, kecilnya dana tidak boleh jadi alasan tertundanya respons terhadap isu-isu sensitif seperti kekerasan dan eksploitasi anak. Kasus pengakuan artis Aurelie Moeremans tentang pengalaman menjadi korban child grooming baru ditanggapi setelah viral. Ini menunjukkan pola reaktif yang berulang: kementerian bergerak ketika publik sudah gaduh.
Lebih jauh, apa yang terjadi di lapangan menunjukkan situasi yang jauh lebih serius. Laporan ECPAT Indonesia memperkirakan ada 40.000–70.000 anak korban eksploitasi seksual di seluruh Indonesia, dan 21.000 di antaranya terlibat dalam praktik prostitusi di Pulau Jawa. Sebagian besar anak-anak ini terjerumus karena kondisi ekonomi keluarga, minimnya pendidikan, dan hilangnya akses pada masa depan yang layak. Mirisnya, banyak dari mereka bahkan bekerja di lampu merah atau dieksploitasi oleh orang dewasa, sementara peran negara nyaris tak terasa.
Pertanyaan pun muncul bagaimana KemenPPPA dan lembaga-lembaga di bawahnya, seperti KPAI, menjalankan mandat pemberdayaan terhadap anak-anak dan perempuan yang menjadi korban eksploitasi atau perdagangan manusia? Mengapa tidak terlihat program nyata yang mendampingi mereka menuju pemulihan dan kemandirian?
Tak heran jika dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo (Pasha), menyela dengan nada heran. Ia mengaku bingung dengan program-program KemenPPPA yang tampak tidak fokus dan mempertanyakan perbedaan kementerian itu dengan Komnas Perempuan. Kritik ini sah, bahkan penting, mengingat kebijakan yang kabur hanya akan memperbanyak korban tanpa solusi.
Akhirnya, yang perlu dipertanyakan bukan lagi anggarannya, tetapi efektivitas kepemimpinan dan arah kerja kementerian. Jika pejabatnya mengaku “masih belajar,” apakah Presiden menyadari bahwa rakyat tak punya waktu menunggu mereka “loading”? Seharusnya, posisi menteri dan wakil menteri diisi oleh orang yang paham visi dan siap mengeksekusi kebijakan, bukan mereka yang baru mencari bentuk.
KemenPPPA tidak boleh terus menjadi ruang belajar atau laboratorium kebijakan setengah matang. Ia harus tampil sebagai benteng nyata bagi perempuan dan anak Indonesia, bukan hanya ketika publik menyorot, tapi setiap hari, dalam tindakan yang konkret dan berkelanjutan.
Redaksi Energi Juang News



