Energi Juang News, Jakarta– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengalihkan penahanan Delpedro Marhaen dan dua rekannya menjadi tahanan kota. Keputusan itu diambil pada Jumat (13/2/2026) setelah majelis menilai ada alasan kuat untuk mengubah status mereka yang sebelumnya ditahan di rutan.
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan pengalihan ini berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
Alasan Hakim Ubah Status Penahanan
Sunoto menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti pembebasan. Ketiganya tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor dan larangan keluar kota tanpa izin. “Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal. Para terdakwa wajib hadir di setiap sidang,” tambahnya.
Sebelumnya, satu terdakwa lain bernama Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, juga telah mendapat status tahanan kota karena faktor kesehatan dan trauma yang dialami.
Dalam kasus Delpedro Cs, hakim mempertimbangkan sejumlah hal berbeda:
- Delpedro Marhaen Rismansyah: masih menempuh studi magister dan tengah menyelesaikan tesis dengan batas waktu hingga Mei 2026.
- Muzaffar Salim: menjadi penanggung jawab keluarga yang merawat orang tua lanjut usia dengan kondisi kesehatan jantung.
- Syahdan Husein: penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara rutin.
“Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga,” jelas Sunoto.
Latar Belakang Kasus
Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dijerat kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Jaksa menilai mereka menyebar unggahan berisi ajakan dan narasi provokatif melalui media sosial, antara lain menggunakan tagar #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa menggunakan akun Instagram dan grup media sosial untuk menyebarkan konten yang dianggap menghasut kebencian terhadap pemerintah. Polisi mendeteksi sekitar 80 unggahan yang teridentifikasi sebagai materi provokasi dalam rentang waktu 24–29 Agustus 2025.
Jaksa menuntut para terdakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta pasal terkait dalam UU Perlindungan Anak, tergantung pada peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Redaksi Energi Juang News




Whʏ users still use to read news papers when in this technological globe evеrythіng is accessible on web?