Jakarta, Energi Juang News- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai melakukan eksekusi lahan Hotel Sultan hari ini. Pembacaan putusan eksekusi itu dibacakan oleh panitera PN Jakpus Azhar.
Dalam putusan itu panitera membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan.
Azhar menyebut hal ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv. Kemudian memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.
“Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” kata Azhar.
Azhar meminta untuk Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat yakni Sekretariat Negara.
“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” imbuhnya.
Redaksi Energi Juang News



