Energi Juang News, Jakarta— Keputusan bebas bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini menuai gugatan. Dua lembaga, yakni ARRUKI dan LP3HI, resmi menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025. Sidang perdana digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum kedua lembaga itu, Boyamin Saiman, menilai keputusan bebas bersyarat tersebut tidak pantas diberikan. Ia menyebut masyarakat yang diwakili ARRUKI dan LP3HI merasa kecewa atas langkah pemerintah memberikan kelonggaran hukum kepada terpidana kasus korupsi e-KTP itu.
“Keputusan ini melukai rasa keadilan publik. Karena itu, kami meminta agar pembebasan bersyarat Setya Novanto dibatalkan,” kata Boyamin saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, dasar gugatan muncul karena status hukum Setya Novanto belum sepenuhnya bersih. Ia masih terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
“Bebas bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Dalam hal ini, Setnov masih terlibat dalam kasus TPPU,” tegas Boyamin.
Gugatan ini diharapkan menjadi momentum bagi pengadilan untuk menegakkan kembali keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Boyamin meminta agar hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat itu.
“Jika hakim mengabulkan, Setya Novanto wajib kembali ke penjara dan melanjutkan sisa masa hukumannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Padahal, ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP pada April 2018, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK pada November 2017.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto ke Mahkamah Agung sempat tertunda selama lima tahun. Baru pada Juni 2025 MA memutuskan mengabulkan PK tersebut, yang kemudian menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.
Kini, publik menantikan hasil gugatan yang bisa menentukan apakah Setya Novanto benar-benar bebas atau kembali merasakan dinginnya tembok penjara.
Redaksi Energi Juang News



