Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaHukumUsulan Penghapusan SKCK Tuai Pro-Kontra

Usulan Penghapusan SKCK Tuai Pro-Kontra

Energi Juang News, Jakarta- Pro dan kontra mengiringi usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adalah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang pertama mengusulkan hal tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan usulan penghapusan SKCK itu karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. Surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri.

Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Senin (24/3).

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.

Polri merespons usulan dari Kementerian HAM yang meminta SKCK dihapuskan. Polri menyampaikan menghargai adanya usulan tersebut.

Baca juga :  Sindikat 'Mata Elang' Rampas Pajero Mahasiswa Bekasi, Raup Fee Puluhan Juta Rupiah

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3).

Trunoyudo menuturkan penerbitan SKCK saat ini telah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan. SKCK, kata dia, merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” jelas Trunoyudo.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” lanjut dia.

Dia kemudian menerangkan, manfaat dari SKCK tersebut. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan tersebut akan dibahas. Untuk kemudian dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut sepakat usulan Kementerian HAM jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Habiburokhman menilai dokumen tersebut tak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Saya sih sepakat ya, alasannya apa sih SKCK itu kan susah juga. Orang itu kalau terbukti dipidana kan masyarakat tahu aja tanpa perlu SKCK. Kalau dulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa. Sekarang kan manfaatnya apa? Dari segi PNBP itu kan nggak signifikan,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Baca juga :  Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Akan Hadirkan Ahok dan Jonan

Habiburokhman menyebut rekam jejak pidana seseorang tak bisa ditutupi dari publik. Ia sepakat adanya usulan SKCK untuk dihapus.

“Kalau saya pribadi, saya, tapi kan saya Ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan, menurut saya sih sepakat nggak usah SKCK,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

“Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan, apa namanya, orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana,” tambahnya.

Ia menilai pembuatan SKCK juga membatasi seseorang dalam hal mencari pekerjaan. Ia menjabarkan beberapa pertimbangan SKCK baiknya ditiadakan saja.

“Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar ya, satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi nggak tahu ya, dicek ya kan, resmi nggak resmi gimana,” ujar Habiburokhman.

Ia mengatakan seseorang yang memiliki SKCK juga tak menjamin tak ada masalah. Habiburokhman mengaku sepakat dengan Menteri HAM Natalius Pigai.

“Nah SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh nggak signifikan gitu loh, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK. Nggak ada jaminan orang punya SKCK, nggak bermasalah gitu loh. Ya kan,” tanyanya.

“Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mister Pigai,” tambahnya.

Redaksi Energi Juang

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments