Senin, Juli 27, 2026
spot_img
BerandaHukumKementerian HAM Dorong Kapolri Hapus SKCK

Kementerian HAM Dorong Kapolri Hapus SKCK

Energi Juang News Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Alasannya, dokumen ini dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara.

Dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.

Alhamdulillah, Pak Menteri baru saja menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK. Kami telah melakukan kajian akademis maupun praktis terkait hal ini,” ujar Nicholay.

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

Usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Astacita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Baca juga :  Profil Rudy Ong, Bos Tambang Kaltim yang Dijemput Paksa KPK

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.

Lebih lanjut, apabila surat usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons dari Polri, Kementerian HAM berencana akan membentuk peraturan menteri (permen) mengenai hal itu.

“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” imbuh Nicholay.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments