Energi Juang News, Jakarta– Lembaga pemantau hak asasi manusia SETARA Institute mengeluarkan kecaman keras terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi mantan Presiden Soeharto. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut wacana ini sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998 dan sebuah pelanggaran terhadap aturan negara.
Hendardi menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, yang mengklaim semua kandidat termasuk Soeharto telah memenuhi kriteria. Menurut Hendardi, ini menunjukkan adanya skema sistematis oleh pemerintahan Prabowo Subianto bersama elite politik untuk mengangkat kembali nama Soeharto sebagai pahlawan.
Lebih lanjut, Hendardi mengungkit keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Pasal 4 ketetapan itu secara tegas menargetkan pejabat termasuk mantan presiden untuk diberantas praktik KKN. Hendardi menyebut pencabutan tersebut sebagai langkah yang keliru karena mengabaikan fakta pelanggaran selama 32 tahun pemerintahan Soeharto.
Secara hukum, Hendardi menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 24 undang-undang itu mensyaratkan penerima gelar tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, memiliki integritas moral dan keteladanan. Hendardi berargumen Soeharto gagal memenuhi syarat tersebut karena dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meski tak pernah diadili.
Dalam aspek korupsi, Hendardi mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian kepada negara senilai sekitar US$315 juta dan Rp139 miliar. Ia menilai fakta ini menegaskan bahwa pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah “tindakan salah dan melawan hukum negara”.
Hendardi bahkan mengingatkan bahwa jika gelar itu tetap diberikan, maka publik boleh menilai bahwa Presiden Prabowo menerapkan model kekuasaan absolut mirip ungkapan “Negara adalah aku” (L’État c’est moi). Ia menyebut langkah tersebut sebagai amnesia politik dan pengabaian terhadap amanat reformasi.
Dengan demikian, SETARA Institute menuntut agar pemerintah lebih serius mempertimbangkan aspek sejarah, hukum, dan keadilan terhadap korban sebelum melanjutkan proses pengusulan gelar pahlawan ini. Karena menurut mereka, keputusan ini bukan sekadar simbolik melainkan ujian terhadap komitmen negara terhadap nilai reformasi.
Redaksi Energi Juang News



