Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaHukumVonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan Tinggi Jakarta kembali mencatatkan langkah tegas dengan memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam putusan terbarunya, hukuman yang semula 16 tahun penjara dinaikkan menjadi 18 tahun. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen peradilan untuk menindak tegas praktik suap dan permufakatan jahat yang mencoreng integritas lembaga hukum.

Sidang banding tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025). Perkara banding Zarof dipimpin oleh hakim ketua Albertina Ho bersama dua anggota majelis, Budi Susilo dan Agung Iswanto. Putusan yang dijatuhkan ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan konsistensi pengadilan dalam memberikan hukuman lebih berat terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding. Pernyataan ini menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang terdakwa.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam permufakatan jahat dan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Peran Zarof dalam perkara tersebut dianggap memperburuk citra peradilan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Baca juga :  Polisi Gresik Bongkar Jaringan Ganja Online, Pemuda Menganti Ditangkap dengan Barang Bukti 32 Gram

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang jelas mengatur larangan gratifikasi dan persekongkolan jahat.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments