Energi Juang News, Jakarta– Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keterangan resmi mengenai langkah pemantauan terhadap saham PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA). Mulai Jumat (25/7/2025), saham CDIA resmi masuk dalam daftar pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (FCA).
Langkah ini diambil BEI setelah melihat berbagai indikator, termasuk fluktuasi harga, pola transaksi, hingga volume perdagangan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan untuk memberi sinyal kepada investor ketika ada pola yang tidak biasa. “Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan investor di mana BEI memberikan sinyal adanya pergerakan harga atau pola transaksi yang tidak biasa pada efek tertentu sehingga investor dapat mempertimbangkan kembali keputusan investasinya,” kata Nyoman dalam pesan singkat, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, BEI juga menyinggung laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait perubahan kepemilikan saham CDIA oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA). Tercatat, kepemilikan TPIA turun sekitar 0,2% atau setara dengan 29.546.400 saham, meskipun TPIA tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi sekitar 60% pasca IPO. Saham-saham yang dimiliki TPIA saat ini masih terkunci (lock-up) selama 12 bulan sesuai aturan yang berlaku.
BEI menegaskan, saham CDIA masuk papan pemantauan khusus karena sebelumnya sempat mengalami penghentian perdagangan lebih dari satu hari bursa. Sesuai aturan, setelah suspensi dibuka, saham tersebut diperdagangkan dengan mekanisme full call auction selama tujuh hari bursa. Saham CDIA sendiri sejak debut di BEI pada 9 Juli 2025 telah mencatatkan kenaikan signifikan hingga 697,36% dari harga IPO, meskipun telah dua kali disuspensi pada 17 Juli dan 23 Juli 2025.
Dengan langkah ini, BEI berharap investor lebih cermat dan mempertimbangkan setiap keputusan investasinya terhadap saham yang berada dalam papan pemantauan khusus.
Redaksi Energi Juang News



