Selasa, Mei 26, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPutusan Mahkamah Konstitusi dan Jalan Panjang Melawan Diskriminasi Gender

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Jalan Panjang Melawan Diskriminasi Gender

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan langkah progresif dalam memperkuat demokrasi substantif di Indonesia.

Ketegasan MK bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota perempuan menunjukkan negara mulai serius memerangi diskriminasi gender dalam politik elektoral.

Selama ini afirmasi politik perempuan sering diperlakukan sekadar formalitas administratif. Banyak partai politik mencantumkan perempuan dalam daftar calon hanya untuk memenuhi syarat pencalonan, bukan sebagai komitmen terhadap kesetaraan politik. Bahkan tidak sedikit perempuan ditempatkan pada nomor urut yang tidak strategis atau dijadikan “pelengkap penderita” demi memenuhi ketentuan hukum.

Akibatnya, representasi perempuan dalam parlemen tidak pernah benar-benar mencapai tingkat ideal untuk memengaruhi proses legislasi dan kebijakan publik.

Dalam perspektif teori demokrasi partisipatoris yang dikembangkan Carole Pateman, demokrasi tidak cukup hanya menyediakan prosedur pemilu, tetapi juga harus memastikan seluruh kelompok sosial memiliki kesempatan setara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.

Ketika perempuan terus-menerus mengalami hambatan struktural dalam politik, maka demokrasi sesungguhnya sedang berjalan timpang. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif seperti kuota perempuan bukan bentuk privilese, melainkan instrumen korektif terhadap ketidakadilan historis.

Pandangan serupa dikemukakan ilmuwan politik Anne Phillips melalui konsep politics of presence. Phillips menegaskan kehadiran perempuan dalam lembaga politik penting bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut representasi pengalaman hidup, perspektif sosial, dan kepentingan yang selama ini terpinggirkan dalam kebijakan publik.

Dalam konteks Indonesia, minimnya keterwakilan perempuan berdampak pada lemahnya sensitivitas negara terhadap isu kekerasan seksual, perlindungan pekerja perempuan, kesehatan reproduksi, hingga kesejahteraan ibu dan anak.

Baca juga :  Dari Bonus Demografi ke Kekuatan Ekonomi Nasional: Peran Koperasi Merah Putih dalam Menghadapi Middle Income Trap

Karena itu, putusan MK patut dipahami sebagai upaya memperbaiki ketimpangan struktural dalam arena politik nasional. Ketentuan sanksi berupa diskualifikasi peserta pemilu di daerah pemilihan tertentu menjadi terobosan penting karena selama ini regulasi afirmasi gender sering kehilangan daya paksa. Tanpa sanksi tegas, partai politik cenderung mencari celah administratif dan menjadikan keterwakilan perempuan sebagai beban, bukan kewajiban demokratis.

Dari perspektif teori keadilan John Rawls, kebijakan afirmatif dapat dibenarkan untuk memperbaiki ketimpangan sosial yang membuat kelompok tertentu tidak memiliki kesempatan setara. Prinsip fair equality of opportunity menuntut negara menciptakan kondisi yang memungkinkan perempuan memperoleh akses politik secara adil.

Dalam masyarakat patriarkal seperti Indonesia, perempuan menghadapi hambatan budaya, ekonomi, dan struktural yang lebih berat dibanding laki-laki untuk memasuki arena politik. Karena itu, intervensi hukum diperlukan agar kompetisi politik tidak semata-mata menguntungkan kelompok dominan.

Putusan MK juga mengirim pesan penting bahwa partai politik tidak boleh lagi memonopoli ruang kekuasaan secara maskulin. Selama ini oligarki partai sering kali dikuasai elite laki-laki yang menentukan proses rekrutmen politik berdasarkan kedekatan patronase, modal ekonomi, dan jejaring kekuasaan. Kondisi tersebut membuat perempuan kesulitan memperoleh ruang strategis.

Dengan adanya ancaman diskualifikasi, partai dipaksa melakukan kaderisasi perempuan secara lebih serius dan sistematis.

Dalam perspektif sosiologi gender, diskriminasi politik terhadap perempuan bukan hanya lahir dari aturan formal, tetapi juga budaya patriarki yang menganggap politik sebagai domain laki-laki. Pierre Bourdieu menyebut kondisi ini sebagai symbolic violence, yakni dominasi yang diterima sebagai sesuatu yang wajar oleh masyarakat. Akibatnya, perempuan sering dipersepsikan kurang layak memimpin atau dianggap sekadar pelengkap dalam politik elektoral.

Putusan MK penting karena berfungsi membongkar normalisasi diskriminasi tersebut melalui instrumen hukum yang mengikat. Meski demikian, keberhasilan putusan ini tetap bergantung pada implementasi yang konsisten.

Baca juga :  Militerisme di Ruang Iman: Alarm bagi Demokrasi dan Kebebasan Beragama

Komisi Pemilihan Umum harus berani menjalankan putusan MK tanpa kompromi politik. Pengawasan publik juga penting agar partai tidak kembali mencari celah manipulatif, misalnya dengan merekrut caleg perempuan secara dadakan tanpa proses kaderisasi yang memadai.

Lebih jauh, peningkatan representasi perempuan perlu diiringi pendidikan politik, penguatan kapasitas kader perempuan, serta reformasi internal partai politik. Tanpa perubahan kultur politik, perempuan berpotensi hanya menjadi simbol representasi tanpa kekuatan substantif dalam pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, putusan MK tersebut merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari rutinitas pemilu, tetapi juga dari sejauh mana sistem politik mampu menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara.

Ketika perempuan memperoleh ruang politik yang setara, maka demokrasi Indonesia bergerak lebih dekat menuju cita-cita konstitusional tentang keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Oleh Esteria Tamba
(Aktivis Mahasiswa, Penulis)

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments