Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaOknum Brimob Tewaskan Pelajar: Ancaman Bagi Demokrasi Kian Besar

Oknum Brimob Tewaskan Pelajar: Ancaman Bagi Demokrasi Kian Besar

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Kematian Arianto Tawakal, pelajar berusia 14 tahun dari MTsN di Maluku Tenggara, yang diduga tewas akibat tindakan kekerasan oleh oknum Brimob, bukan sekadar tragedi kemanusiaan. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia.

Kasus itu memaksa kita untuk kembali bertanya: untuk siapa aparat keamanan bekerja, dan nilai apa yang sesungguhnya membentuk kultur di dalam institusi kepolisian kita?

Kematian Arianto Tawakal dan Krisis Legitimasi Kekerasan Negara

Dalam negara demokrasi modern, kekuasaan koersif—termasuk kewenangan menggunakan kekuatan fisik—hanya sah jika dijalankan secara proporsional, akuntabel, dan tunduk pada hukum.

Max Weber menyebut negara sebagai entitas yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah (legitimate use of force). Namun legitimasi itu bersyarat: ia dibatasi oleh konstitusi, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketika kekerasan digunakan secara sewenang-wenang terhadap warga sipil—lebih-lebih terhadap anak di bawah umur—maka yang runtuh bukan hanya nyawa seorang anak, melainkan fondasi legitimasi itu sendiri.

Secara konstitusional, fungsi dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945 sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Pelajar Tewas Dipukul Oknum Brimob, DPP GMNI: Negara Tidak Boleh Lindungi Kekerasan Aparat!

Secara operasional, tugas itu diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Di sana ditegaskan bahwa Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Namun problem yang kerap muncul bukan semata pada norma, melainkan pada kultur. Teori institusional dalam ilmu sosial menjelaskan bahwa organisasi tidak hanya digerakkan oleh aturan formal, tetapi juga oleh nilai, kebiasaan, dan praktik yang mengendap lama (institutional culture).

Jika dalam praktik keseharian terdapat pembiaran terhadap tindakan represif, solidaritas korps yang menutup ruang kritik, serta minimnya mekanisme pertanggungjawaban, maka kultur itu lambat laun membentuk pola penindasan yang sistemik.

Kultur Represif, Lemahnya Pengawasan, dan Ancaman bagi Demokrasi

Kematian Arianto Tawakal mengindikasikan adanya jurang antara mandat normatif dan praktik faktual. Dalam perspektif teori demokrasi konstitusional, seperti dikemukakan Robert A. Dahl, demokrasi mensyaratkan adanya kontrol sipil atas aparat bersenjata dan jaminan kebebasan serta keselamatan warga negara.

Tanpa kontrol efektif dan akuntabilitas yang nyata, aparat keamanan berpotensi berubah menjadi aktor yang otonom dan tak terkendali—sebuah kondisi yang oleh Guillermo O’Donnell disebut sebagai “delegative democracy”, di mana institusi formal ada, tetapi pengawasan substantif lemah.

Kita juga perlu menempatkan tragedi ini dalam konteks relasi negara dan warga. Dalam teori kontrak sosial, negara dibentuk untuk melindungi hak hidup dan keamanan warganya.

Ketika aparat negara justru menjadi sumber ancaman, maka kontrak sosial itu mengalami erosi. Rasa percaya (public trust) terhadap institusi penegak hukum akan menurun, dan tanpa kepercayaan, stabilitas demokrasi menjadi rapuh.

Lebih berbahaya lagi, kultur penindasan yang dibiarkan akan melahirkan normalisasi kekerasan. Aparat dapat menginternalisasi keyakinan bahwa kekerasan adalah instrumen wajar untuk mendisiplinkan masyarakat.

Dalam jangka panjang, hal ini bukan saja mencederai prinsip negara hukum (rechtsstaat), tetapi juga menggeser wajah Polri dari pelindung masyarakat menjadi simbol ketakutan.

Karena itu, kematian Arianto Tawakal harus menjadi momentum pembenahan mendasar, bukan sekadar respons administratif atau rotasi jabatan.

Pertama, perlu investigasi independen dan transparan dengan melibatkan lembaga eksternal agar akuntabilitas tidak berhenti pada mekanisme internal. Kedua, reformasi pendidikan dan pelatihan di tubuh Polri harus menekankan paradigma policing berbasis hak asasi manusia (human rights–based policing), bukan pendekatan koersif semata.

Ketiga, penguatan mekanisme pengawasan sipil, termasuk peran Kompolnas dan DPR, harus dijalankan secara lebih efektif.

Reformasi Polri sejatinya adalah bagian dari amanat reformasi 1998, ketika kepolisian dipisahkan dari militer untuk memastikan supremasi sipil dan profesionalisme. Jika kini masih muncul praktik-praktik represif terhadap warga sipil, maka itu menandakan pekerjaan rumah reformasi belum selesai.

Keadilan bagi Arianto Tawakal dan Agenda Reformasi Polri yang Belum Tuntas

Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang rutin, tetapi juga dari cara negara memperlakukan warganya yang paling rentan. Seorang pelajar 14 tahun adalah simbol kerentanan itu.

Jika negara gagal melindunginya, dan jika institusi penegak hukum tidak segera membersihkan kultur penindasan di dalam tubuhnya, maka ancaman terhadap demokrasi bukan lagi wacana, melainkan kenyataan yang perlahan menggerogoti sendi-sendi republik.

Keadilan bagi Arianto Tawakal bukan hanya soal menghukum pelaku. Ia adalah tentang memastikan bahwa tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan aparat.

Demokrasi Indonesia hanya akan kuat jika Polri benar-benar menjadi pengayom, bukan penindas.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments