Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaPergerakanPelajar Tewas Dipukul Oknum Brimob, DPP GMNI: Negara Tidak Boleh Lindungi Kekerasan...

Pelajar Tewas Dipukul Oknum Brimob, DPP GMNI: Negara Tidak Boleh Lindungi Kekerasan Aparat!

Energi Juang News, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di bawah kepemimpinan Risyad Fahlefi dan Patra Dewa menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal (14), pelajar MTs di Kota Tual, Maluku, yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/2) di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual.

Tragedi Kematian Arianto Tawakal dan Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual

DPP GMNI menyatakan peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan pemukulan menggunakan helm oleh oknum aparat hingga menyebabkan korban kehilangan kendali kendaraan dan berujung fatal adalah persoalan serius yang menyangkut profesionalitas, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melampaui batas kewenangan dan melanggar prinsip kemanusiaan.

GMNI mencatat pernyataan Kapolres Tual dan jajaran Polda Maluku bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang bersangkutan.

Tuntutan DPP GMNI: Usut Tuntas, Proses Pidana dan Kode Etik tanpa Impunitas

Namun demikian, DPP GMNI menegaskan bahwa apapun konteks peristiwa di lapangan, tindakan represif yang membahayakan nyawa warga—terlebih anak di bawah umur—tidak dapat dibenarkan apabila tidak sesuai prosedur dan standar operasional.

DPP GMNI pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan profesional, serta menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka.

  1. GMNI juga mendorong proses hukum pidana berjalan beriringan dengan proses kode etik profesi Polri tanpa kompromi apabila terbukti terjadi pelanggaran. GMNI pun meminta Komnas HAM dan Kompolnas untuk turut melakukan pengawasan eksternal guna memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara ini.
  2. Selain itu, perlindungan serta pendampingan hukum bagi keluarga korban pun harus dijamin. GMNI juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.

Baca juga : Oknum Brimob Tewaskan Pelajar: Ancaman Bagi Demokrasi Kian Besar

Secara khusus, Bung Recky Forno, selaku Pengurus DPP GMNI yang juga representasi anak timur Indonesia, menyatakan:

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berkeadaban dan menjunjung tinggi hak hidup setiap warga negara. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindak pidana, maka sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan. Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas.”

DPP GMNI memandang bahwa keadilan bagi Arianto Tawakal bukan hanya soal penghukuman terhadap individu, tetapi juga tentang memastikan reformasi internal dan penegakan disiplin yang konsisten di tubuh aparat penegak hukum.

DPP GMNI akan terus berdiri bersama keluarga korban dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments