Energi Juang News, Jakarta– Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menganiaya siswa madrasah berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Keputusan tegas itu diambil usai Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang maraton di Polda Maluku.
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Ia menambahkan, “Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”
Sidang Etik Dijalankan Hingga Dini Hari
Sidang etik digelar oleh Komisi Kode Etik Polri di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku dan berlangsung sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT.
Sidang dipimpin Kombes Indra Gunawan dengan Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Kompol Jaku Samusi. Sebagai penuntut hadir Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Pengawasan sidang juga melibatkan pihak eksternal dari Komnas HAM Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Proses Sidang Libatkan Banyak Saksi
Sidang ini berjalan intensif karena diawali dengan pemeriksaan terhadap 9 anggota Brimob serta 1 saksi korban.
Melalui Zoom Meeting dari Tual, hadir pula 4 saksi tambahan, termasuk anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua saksi dari keluarga korban juga memberikan kesaksian langsung.
“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” jelas Rusitah.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bripda MS menyatakan masih akan pikir-pikir atas keputusan pemecatan itu.
Kapolri Turun Tangan, Tegaskan Proses Transparan
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian langsung terhadap kasus ini. Ia menegaskan perintah untuk menindak tegas pelaku, menuntaskan proses hukum, dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri juga menurunkan tim dari Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku turut mendapat asistensi dari Divpropam Mabes Polri serta melibatkan pengawas eksternal,” ujar Irjen Dadang.
Redaksi Energi Juang News



