Energi Juang News, Jakarta-Total perputaran dana penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal yang terjadi di Indonesia hampir mencapai Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun.
Demikian diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Respons Kementerian ESDM atas Temuan PPATK Soal Dana PETI Rp 992 Triliun
Terkait ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa pihaknya sudah bertemu perwakilan PPATK untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.
Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).
Skema Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal dan Upaya Negara Amankan Hak Penerimaan
Pertemuan itu bertujuan memastikan bahwa negara bisa memperoleh sesuai dengan haknya. Menurut Yuliot, dalam kasus tambang emas ilegal perputaran uangnya dilakukan dalam beberapa layer dan melibatkan sejumlah pihak.
Baca juga : Emas Antam Tembus Rp 2,56 Juta per Gram, Analis Prediksi Bisa Sentuh Rp 2,6 Juta!
“Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” tambah dia.
Rincian Temuan PPATK: Transaksi PETI 2023–2025 Capai Ratusan Triliun
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya,” katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).
Aliran Emas Ilegal ke Luar Negeri dan Green Financial Crime di Sektor Pertambangan
PPATK juga mengungkap adanya praktik aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini masuk kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, di mana terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Redaksi Energi Juang News



