Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisGila! Perputaran Dana Penambangan Emas Ilegal Capai Ratusan Triliun

Gila! Perputaran Dana Penambangan Emas Ilegal Capai Ratusan Triliun

Energi Juang News, Jakarta-Total perputaran dana penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal yang terjadi di Indonesia hampir mencapai Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun.

Demikian diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Respons Kementerian ESDM atas Temuan PPATK Soal Dana PETI Rp 992 Triliun

Terkait ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa pihaknya sudah bertemu perwakilan PPATK untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.

Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Skema Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal dan Upaya Negara Amankan Hak Penerimaan

Pertemuan itu bertujuan memastikan bahwa negara bisa memperoleh sesuai dengan haknya. Menurut Yuliot, dalam kasus tambang emas ilegal perputaran uangnya dilakukan dalam beberapa layer dan melibatkan sejumlah pihak.

Baca juga : Emas Antam Tembus Rp 2,56 Juta per Gram, Analis Prediksi Bisa Sentuh Rp 2,6 Juta!

“Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” tambah dia.

Rincian Temuan PPATK: Transaksi PETI 2023–2025 Capai Ratusan Triliun

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya,” katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

Baca juga :  Izin Tambang Untuk Ormas Berbasis Pada Lahan Ini

Aliran Emas Ilegal ke Luar Negeri dan Green Financial Crime di Sektor Pertambangan

PPATK juga mengungkap adanya praktik aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini masuk kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, di mana terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments