Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pada 15 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penghasutan melalui unggahan media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025. Vonis yang dijatuhkan berupa pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan dan pidana pengawasan satu tahun, sehingga Laras tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Laras dibebaskan langsung setelah pembacaan putusan.
Namun, putusan ini tetap bermasalah secara prinsipil apabila ditelaah melalui lensa teori kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Putusan tersebut mengandung pesan implisit bahwa ungkapan opini yang kuat dan kritis berpotensi dianggap sebagai tindak pidana, meskipun tidak berujung pada penahanan fisik.
Padahal, berbasis teori hak asasi manusia kontemporer sebagaimana yang dirumuskan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak mendasar yang harus dilindungi negara. Negara hanya dibenarkan membatasi hak tersebut jika substansial, proporsional dan berdasarkan hukum, misalnya untuk mencegah kekerasan nyata, bukan sekadar ungkapan emosional atau kritis terhadap institusi negara.
Baca juga : Laras Faizati Menangis Bahagia: Bebas Habis Vonis Ringan
Pembatasan yang berlebihan dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) di masyarakat, di mana warga takut berpendapat secara bebas karena takut diproses hukum.
Kebebasan Berpendapat, Teori HAM, dan Pentingnya Melindungi Ekspresi Kritis
Dalam konteks Laras, penggunaan ekspresinya di media sosial—meskipun bernada keras—seharusnya berada dalam cakupan kebebasan berpendapat. Menyematkan label “bersalah” atas dasar frasa yang bersifat metaforis atau sebagai ekspresi kemarahan dapat memperluas interpretasi pidana secara berlebihan, yang pada akhirnya membatasi ruang demokrasi dan diskursus publik kritis.
Yang harus diingat, kebebasan berpendapat menurut John Stuart Mill dalam karyanya On Liberty (1859), tidak hanya melindungi pandangan mayoritas tetapi juga pandangan yang tidak populer dan provokatif. Mill berargumen bahwa bahkan pendapat yang dianggap “salah” memiliki nilai sosial karena memungkinkan pembuktian kebenaran melalui debat publik. Ketika sebuah sistem hukum mempidanakan ungkapan kritik sosial yang keras, bukan hanya individu yang dirugikan tetapi ruang dialog berpindah dari ranah publik ke ruang takut hukum.
Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa meskipun Laras tidak dipenjara, status “bersalah” atas ekspresinya sendiri merupakan “penjara tanpa jeruji” yang berpotensi mematikan kebebasan berpendapat di Indonesia. Putusan ini dinilai sebagai pukulan bagi celah demokrasi yang sedang dibangun, karena prosedur hukum digunakan untuk meredam kritik sosial.
Vonis Laras Faizati sebagai Preseden Hukum dan Ancaman terhadap Ruang Publik Demokratis
Sementara itu, harus diketahui bahwa teori komunikasi dan sosial kontemporer menegaskan, media sosial adalah public sphere modern tempat berlangsungnya pembentukan opini dan mobilisasi sosial. Jurgen Habermas, dalam teorinya tentang public sphere, menekankan pentingnya ruang publik bebas untuk berdiskusi dan berdebat tanpa intervensi negara yang berlebihan.
Mensubstitusi ungkapan frustrasi sosial sebagai ancaman kriminal jelas berpotensi mempersempit ruang publik tersebut. Proses hukum terhadap Laras, memunculkan penilaian bahwa kritik keras terhadap institusi negara dapat secara cepat dibingkai sebagai “penghasutan” tanpa memperhitungkan aspek simbolik, metafora, dan konteks emosi politik.
Vonis ini, meskipun ringan secara fisik, bisa menjadi preseden hukum berbahaya. Dengan membiarkan status “bersalah” tetap melekat pada ekspresi publik, meskipun tidak diikuti dengan pemenjaraan, sistem peradilan menciptakan batas tidak tertulis terhadap apa yang boleh dikatakan dan apa yang tidak boleh dikatakan oleh warga negara.
Akibatnya, masyarakat berpotensi menarik diri dari debat publik karena takut konsekuensi hukum—sebuah fenomena chilling effect yang berlawanan dengan semangat demokrasi.
Semua pihak harus menyadari, kebebasan berpendapat bukan hanya sekadar terbebas dari hukuman badan, tetapi juga bebas dari konstruksi hukum yang secara sistematis mengkategorikan kritik tajam sebagai tindak pidana. Vonis Laras Faizati mencerminkan kecenderungan sistem hukum untuk mengakomodasi keamanan negara tanpa keseimbangan yang adil terhadap hak individu berbicara.
Padahal, demokrasi sejati menuntut adanya ruang yang memadai bagi kritik sosial, termasuk yang tajam, tanpa ancaman kriminalisasi yang dapat melemahkan keterbukaan dan kebebasan berpendapat.
Redaksi Energi Juang News



