Energi Juang News, Jakarta- Laras Faizati Khairunnisa lega usai hakim bebaskan dia dari tahanan. Mantan pegawai AIPA ini terima vonis pidana percobaan enam bulan atas kasus dugaan penghasutan. Air mata haru tumpah saat dia bicara soal dukungan keluarga dan teman.
Vonis Percobaan dan Bebas Langsung
Majelis hakim PN Jakarta Selatan bacakan putusan di ruang sidang utama, Kamis (15/1/2026). Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan pimpin sidang itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Baca juga : Vonis Laras Faizati: Simbol Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.
Tangis Haru Laras Faizati
Laras tumpahkan rasa syukur usai vonis. Dia akui campur aduk antara sedih dan lega.
“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku, juga semua teman-teman yang hadir hari ini dan teman-teman online,” ungkap Laras di PN Jaksel selepas pembacaan vonis hakim, Kamis (15/1/2026).
“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” lanjutnya.
“Alhamdulillahnya saya bisa pulang ke rumah,” ungkap Laras.
Kronologi Kasus Penghasutan
Polisi tangkap Laras pada 1 September 2025. Penyidik sita akun Instagram miliknya sebagai barang bukti.
Laras buat konten hasutan saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Unggahannya ajak massa bakar gedung Mabes Polri.
Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Jaksa jerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 ITE, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Redaksi Energi Juang News



