Energi Juang News, Jakarta- Bareskrim Polri masih memburu keberadaan seorang tersangka yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban. Penyidik menyebut kasus tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan terjadi di sejumlah lokasi.
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli Lima Santri
Bareskrim Polri masih mencari Syekh Ahmad Al Misry (39), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima santri. Empat dari lima korban masih berusia di bawah umur.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.
“Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nurul, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung pada 2017 hingga 2025. Pelaku diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban.
“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir,” ujar Nurul.
Penyidik menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara. Lokasi tersebut tersebar di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
“TKP-nya ada di Purbalingga, kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017-2025,” kata Nurul.
Syekh Ahmad Al Misry Masuk DPO dan Red Notice Interpol
Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka diketahui sudah berada di luar Indonesia.
“Penyidik juga telah menerbitkan DPO, karena tersangka sudah tidak ada di Indonesia,” tutur Nurul.
Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Permohonan tersebut disetujui dan diterbitkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada awal Juli 2026.
Polri kini berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melacak dan memulangkan tersangka ke Indonesia.
“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ucap Nurul.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
Setelah tersangka berhasil ditemukan dan dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian akan melanjutkan proses pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Kemudian juga penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Nurul.
Atas dugaan perbuatannya, Syekh Ahmad Al Misry terancam dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga terancam Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Redaksi Energi Juang News




