Peringatan 81 tahun kemerdekaan, kita sering disibukkan dengan pertanyaan besar: sudah sejauh mana bangsa ini maju? Jawabannya biasanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, jumlah lulusan sarjana, atau infrastruktur yang berdiri megah. Jarang sekali kita bertanya, sambil melangkah maju, apa yang justru kita tinggalkan di belakang.
Salah satu yang tertinggal, dan nyaris punah, adalah sistem kepercayaan asli Nusantara jauh sebelum Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu menginjakkan kaki di kepulauan ini. Ada Kaharingan yang dianut masyarakat Dayak di Kalimantan, Sunda Wiwitan dan Buhun di tanah Sunda, Kejawen di Jawa, Aluk Tadolo di Tana Toraja, Marapu di Sumba, hingga Parmalim dan Mulajadi Nabolon di tanah Batak. Semuanya adalah warisan spiritual yang lahir dari relasi panjang antara manusia Nusantara dan alamnya sendiri, bukan hasil impor dari peradaban lain.
Ironisnya, negara yang mengaku menjunjung tinggi keberagaman justru menjadi salah satu aktor yang mempercepat kepunahan itu. Kebijakan yang mewajibkan setiap warga memilih satu dari lima agama resmi di kolom KTP sejak 1974 memaksa jutaan penganut kepercayaan lokal untuk “pindah agama” secara administratif, meski hati dan ritual mereka tetap bersandar pada tradisi leluhur. Sebagian memilih agama yang paling mudah diucapkan syahadatnya, sebagian lain memilih agama yang secara kultural paling jauh dari rival tradisional mereka. Identitas asli pun perlahan tergerus, bukan karena masyarakat melupakannya secara sukarela, melainkan karena negara tidak memberi ruang untuk mengingatnya.
Pertanyaannya sekarang: apakah delapan puluh satu tahun kemerdekaan ini benar-benar membawa kemajuan pendidikan dan kebijaksanaan, atau justru kemunduran yang dibungkus dengan bahasa pembangunan?
Ada baiknya kita jujur. Secara literasi dan akses pendidikan, bangsa ini memang jauh melangkah dari masa penjajahan. Tapi kemajuan pendidikan formal ternyata tidak berbanding lurus dengan kebijaksanaan kolektif untuk merawat jati diri. Buku sejarah di sekolah masih memperlakukan kepercayaan asli sekadar sebagai catatan kaki “animisme dan dinamisme”, bukan sebagai sistem nilai yang utuh dan hidup. Generasi muda tumbuh tanpa pernah tahu bahwa nenek moyang mereka punya kosmologi, etika, dan cara memandang alam semesta yang khas bukan sekadar kepercayaan primitif yang menunggu digantikan agama “resmi”.
Yang hilang bukan hanya ritual atau nama tuhan yang disebut. Yang hilang adalah cara pandang terhadap alam sebagai sesuatu yang harus dijaga, bukan dieksploitasi; cara memandang leluhur sebagai bagian dari identitas, bukan mitos usang; dan kearifan lokal yang sebenarnya relevan menjawab persoalan zaman ini, dari krisis lingkungan hingga krisis makna.
Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan dalam kolom KTP sejak putusan Mahkamah Konstitusi 2017 adalah langkah kecil yang patut diapresiasi. Tapi pengakuan administratif saja tidak cukup jika kurikulum, kebijakan kebudayaan, dan cara kita bercerita tentang bangsa ini tidak ikut berubah.
Merdeka delapan puluh satu tahun bukan hanya soal bebas dari penjajah asing. Ia juga soal keberanian mengakui bahwa sebagian dari diri kita sendiri, sejak lama, telah kita jajah lewat kelupaan.
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)




