Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kebijakan pemerintah yang akan melarang SPBU swasta untuk mengimpor BBM secara independen patut mendapat sorotan serius. Di atas kertas, tujuan pemerintah untuk menjaga ketahanan energi nasional tampak wajar.
Namun realitas di lapangan menunjukkan potensi distorsi pasar dan risiko terjadinya monopoli terselubung yang justru merugikan masyarakat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat pada 2025, tambahan kuota yang diberikan hanya berkisar antara 7.000–44.000 kiloliter untuk seluruh SPBU swasta. Sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan kuota impor mencapai sekitar 613.000 kiloliter—lebih dari 14 kali lipat dari kuota swasta.
Baca juga : Shell Masih Ogah Beli BBM Impor Pertamina, Mengapa?
Akibatnya, banyak SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR mengalami kelangkaan stok BBM, sehingga harus menyesuaikan jam operasional hingga jumlah karyawan. Kelangkaan ini menciptakan keterbatasan pilihan konsumen, terutama di wilayah yang jauh dari SPBU Pertamina.
Hal itu menunjukkan, pembatasan impor BBM telah mempersulit masyarakat. KPPU pun telah menyatakan bahwa kebijakan pembatasan bisa menguatkan dominasi Pertamina dan mengurangi pilihan konsumen, sehingga berpeluang menjadi praktik anti-kompetitif bila tidak dikaji ulang secara teratur.
Peringatan ini bukan tanpa dasar: ketika pasar didominasi oleh satu pihak yang juga memegang kuasa regulasi tidak seimbang, risiko terjadinya monopoli semakin nyata. Bukan hanya secara teknis jumlah kuota, tetapi juga dalam menentukan harga dan standar pelayanan yang akhirnya dibayar oleh konsumen.
Fenomena ini mirip gambaran kapitalisme kroni, di mana negara memberikan fasilitas tidak seimbang kepada satu korporasi besar (dalam hal ini, BUMN) sehingga pesaing lain terpinggirkan.
Dampak Larangan Impor BBM: Dominasi Pertamina dan Risiko Kapitalisme Kroni
Bila tidak diwaspadai, dalam jangka panjang, praktik seperti ini bisa:
- Mengurangi kompetisi pasar, karena pemain besar semakin dominan dengan akses kuota dan modal.
- Meningkatkan risiko harga tidak kompetitif, terutama jika persaingan ditekan.
- Menurunkan kualitas layanan, karena rival kecil yang dinamis tersingkir dan inovasi menurun.
Fenomena kekosongan stok atau penyesuaian operasional di banyak SPBU swasta bukanlah sekadar masalah teknis semata, tetapi merupakan refleksi dari kebijakan yang tidak cukup responsif terhadap dinamika pasar dan permintaan konsumen.
Karena itu, larangan atau pembatasan impor BBM oleh SPBU swasta perlu diterapkan dengan sangat hati-hati. Kebijakan energi yang sehat bukan hanya soal menyeimbangkan neraca perdagangan atau strategis nasional, tetapi juga harus:
- Mendorong persaingan usaha yang sehat, bukan justru memperkuat dominasi satu pihak;
- Memberi ruang bagi pelaku swasta untuk beroperasi secara independen, selama memenuhi standar kualitas dan regulasi;
- Mengutamakan kepentingan konsumen, termasuk ketersediaan, kualitas, dan harga BBM;
- Mencegah benturan kepentingan antara regulator dan pelaku usaha dominan yang berpotensi menjadi kapitalisme kroni.
Menjaga ketahanan energi adalah tugas penting pemerintah. Namun, membatasi impor BBM oleh SPBU swasta tanpa kerangka yang adil dan transparan berpotensi melahirkan monopoli terselubung yang justru merugikan konsumen.
Kebijakan yang sehat harus mampu menyeimbangkan ketahanan energi, daya saing pasar, dan kepentingan publik, bukan memberi keuntungan tidak proporsional bagi satu pihak sambil merugikan masyarakat.
Redaksi Energi Juang News



