Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia merupakan gagasan yang patut dibahas secara serius. Dalam pidatonya pada penyampaian RAPBN 2027 di hadapan DPR pada 14 Agustus 2026, Prabowo menyatakan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang agar talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif, terukur, dengan uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara. Gagasan tersebut memiliki rasionalitas di tengah mobilitas global. Indonesia memiliki diaspora dengan keahlian di berbagai bidang—mulai dari ilmu pengetahuan, teknologi, kedokteran, kecerdasan buatan, olahraga, seni hingga kewirausahaan.
Persoalannya, kewarganegaraan bukan sekadar status administratif. Ia merupakan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara yang melahirkan hak, kewajiban, loyalitas, serta konsekuensi konstitusional.
Karena itu, apabila gagasan tersebut diwujudkan melalui RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas, jangan sampai orientasi menarik talenta justru mengabaikan fondasi negara hukum Indonesia. Konstitusi harus menjadi titik berangkat Pasal 26 UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Artinya, perubahan kebijakan kewarganegaraan memang merupakan ruang legislasi.
Namun, kewenangan membentuk undang-undang tidak berarti pembentuk undang-undang bebas membuat norma yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. UU Nomor 12 Tahun 2006 saat ini menempatkan asas kewarganegaraan tunggal sebagai prinsip umum, sekaligus mengenal kewarganegaraan ganda terbatas terutama dalam konteks anak-anak yang memenuhi kondisi tertentu. Penjelasan undang-undang itu secara eksplisit menyebut asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Maka, RUU baru tidak boleh sekadar dipahami sebagai proyek legislasi untuk “memulangkan” orang-orang berbakat. Ia harus ditempatkan sebagai rekonstruksi hukum kewarganegaraan yang tetap tunduk kepada UUD 1945, Pancasila, prinsip persamaan kedudukan warga negara, perlindungan hak asasi manusia, serta kepentingan nasional.
Dalam perspektif negara hukum Friedrich Julius Stahl, hukum harus menjadi instrumen pembatas kekuasaan sekaligus jaminan hak warga negara. Sementara dalam gagasan konstitusionalisme modern, konstitusi bukan hanya dokumen politik, melainkan hukum tertinggi yang membatasi tindakan negara. Karena itu, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa setiap norma dalam RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas dapat diuji secara konstitusional, bukan hanya dinilai berdasarkan manfaat ekonomi atau kebutuhan talenta.
Hal lain yang harus diantisipasi adalah munculnya diskriminasi sosial antara WNI berkewarganegaraan tunggal dan WNI berkewarganegaraan ganda. Jangan sampai label “talenta istimewa” kemudian menghasilkan kelas warga negara yang secara faktual memperoleh hak, akses, fasilitas, atau posisi strategis lebih besar dibandingkan warga negara lain hanya karena pernah memperoleh kewarganegaraan asing.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut harus menjadi pagar utama. Talenta boleh diberikan ruang afirmasi berdasarkan kebutuhan nasional, tetapi afirmasi tidak boleh berubah menjadi privilese kewarganegaraan yang merendahkan warga negara lainnya.
Di sinilah relevan teori keadilan John Rawls. Kebijakan yang memberikan perlakuan berbeda hanya dapat dibenarkan apabila perbedaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara adil dan memberikan manfaat bagi kepentingan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi kurang menguntungkan.
Dengan demikian, jika kewarganegaraan ganda diberikan kepada seorang ilmuwan, dokter, insinyur, atlet atau profesional tertentu, kriterianya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara harus menjelaskan mengapa seseorang memenuhi kategori “talenta strategis”, apa kontribusinya bagi kepentingan nasional, berapa lama status tersebut berlaku, serta apa mekanisme evaluasi dan pencabutannya.
Jangan sampai talenta Indonesia yang memilih tetap menjadi WNI dengan satu kewarganegaraan justru merasa menjadi warga negara kelas dua karena negara terlalu mengistimewakan mereka yang memiliki kewarganegaraan asing.
Aspek paling sensitif dari dwi kewarganegaraan adalah loyalitas dan konflik kepentingan. Seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan berpotensi memiliki hubungan hukum dengan dua negara. Dalam kondisi normal, hal tersebut mungkin dapat dikelola. Tetapi dalam situasi konflik kepentingan, terutama yang menyangkut pertahanan, keamanan, intelijen, teknologi strategis, sumber daya alam, data nasional, atau jabatan publik tertentu, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.
Karena itu, prinsip national security exception perlu dirancang secara tegas. Kewarganegaraan ganda tidak boleh membuka celah bagi masuknya kepentingan negara lain ke dalam sektor-sektor strategis Indonesia. Dalam perspektif securitization theory Barry Buzan dan Ole Wæver, persoalan keamanan muncul ketika suatu objek dipandang memiliki nilai strategis yang harus dilindungi dari ancaman eksistensial. Negara karenanya perlu menentukan sektor apa saja yang tidak dapat diakses oleh pemegang kewarganegaraan ganda atau membutuhkan persyaratan tambahan.
Uji integritas yang disebut pemerintah harus benar-benar substantif, bukan sekadar pemeriksaan administratif. Harus ada due diligence mengenai rekam jejak, afiliasi, sumber pendanaan, hubungan dengan pemerintah asing, potensi konflik kepentingan, serta kewajiban hukum yang melekat pada pemegang kewarganegaraan ganda.
Kewarganegaraan pada akhirnya bukan hanya soal paspor. Ia menyangkut loyalitas politik dan konstitusional.
Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap WNI berkewarganegaraan ganda tetap mengakui Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, serta NKRI sebagai bentuk negara yang final. Prinsip ini tidak berarti negara harus melakukan pengujian ideologi secara berlebihan atau diskriminatif. Namun, untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan ganda melalui skema khusus karena dianggap memiliki kontribusi strategis, harus terdapat pernyataan dan kewajiban hukum yang jelas mengenai kesetiaan kepada Republik Indonesia.
Terlebih jika yang bersangkutan memperoleh akses terhadap jabatan, fasilitas, data, teknologi, atau sumber daya strategis negara. Loyalitas tidak cukup dibuktikan dengan slogan. Ia harus tercermin dalam kepatuhan terhadap hukum Indonesia dan kesediaan mendahulukan kepentingan nasional ketika terjadi benturan kepentingan.
Pada titik ini, pemerintah tidak perlu alergi terhadap gagasan dwi kewarganegaraan terbatas. Dunia semakin terkoneksi dan kompetisi memperoleh talenta global semakin ketat. Banyak negara memang merancang kebijakan diaspora dan kewarganegaraan secara lebih fleksibel.
Namun Indonesia tidak boleh sekadar meniru negara lain. Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan karakter konstitusional Indonesia. Dalam perspektif human capital theory Gary Becker, talenta merupakan modal manusia yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan. Negara berkepentingan menciptakan mekanisme agar modal manusia Indonesia di luar negeri dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
Tetapi pendekatan modal manusia tidak boleh mengubah warga negara menjadi sekadar “aset” ekonomi yang dapat dipanggil ketika dibutuhkan. Warga negara tetap merupakan subjek konstitusional yang memiliki hak sekaligus kewajiban.
Karena itu, RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas sebaiknya sekurang-kurangnya memuat lima prinsip: selektif, transparan, nondiskriminatif, berorientasi pada keamanan nasional, dan berlandaskan loyalitas konstitusional.
Selektif berarti tidak semua diaspora otomatis memperoleh fasilitas tersebut. Transparan berarti kriteria talenta dan mekanisme pemberiannya dapat diawasi publik. Nondiskriminatif berarti tidak menciptakan kelas kewarganegaraan yang merugikan WNI berkewarganegaraan tunggal. Berorientasi pada keamanan nasional berarti ada pembatasan tegas terhadap sektor-sektor strategis. Sedangkan loyalitas konstitusional berarti penerima wajib menghormati Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Usulan Presiden Prabowo dengan demikian harus dipandang sebagai pintu masuk untuk memperbarui kebijakan kewarganegaraan, bukan sebagai cek kosong untuk memberikan status khusus kepada segelintir orang.
Indonesia membutuhkan talenta terbaiknya. Tetapi Indonesia juga membutuhkan kepastian bahwa ketika talenta itu pulang, yang pulang bukan hanya keahliannya, melainkan juga komitmennya kepada bangsa dan negara. Talenta boleh mendunia, tetapi loyalitas kepada Indonesia tidak boleh mendua.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




