Peringatan Hari Damai Aceh semestinya menjadi momentum untuk merawat perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Namun, rangkaian kericuhan di Banda Aceh justru menghadirkan pemandangan yang mencederai semangat tersebut: Bendera Merah Putih diturunkan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, sementara di Pendopo Gubernur Aceh terjadi perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, disertai pengibaran bendera Bulan Bintang.
Apa pun motif dan latar belakang politik para pelaku, tindakan merendahkan simbol negara tidak dapat dibenarkan. Merah Putih dan Garuda Pancasila bukan sekadar benda atau ornamen pemerintahan. Keduanya adalah simbol eksistensi negara, kedaulatan, persatuan, dan identitas kebangsaan Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menempatkan Sang Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara yang berkaitan dengan jati diri, identitas, kedaulatan, dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD 1945 sendiri menegaskan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih dan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, penurunan secara paksa Bendera Merah Putih dan perusakan Garuda Pancasila tidak layak dipandang sebagai kenakalan massa biasa. Apabila terbukti dilakukan dengan kesengajaan dan motif menolak eksistensi Indonesia, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan serius terhadap simbol-simbol kedaulatan negara dan dapat menjadi ekspresi politik yang mengarah pada pengkhianatan terhadap NKRI dan Pancasila.
Namun, istilah pengkhianatan harus ditempatkan secara hati-hati dalam kerangka hukum. Negara tidak boleh menjatuhkan vonis berdasarkan kemarahan politik atau tekanan opini publik. Aparat harus mengidentifikasi pelaku, membuktikan perbuatan, mengungkap motif, serta menerapkan pasal yang tepat berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum yang tegas justru harus sekaligus menjadi penegakan hukum yang adil.
Di sinilah teori negara hukum menjadi relevan. Dalam negara hukum, kewenangan negara tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Negara memiliki monopoli penggunaan kekuatan yang sah, tetapi kekuatan itu dibatasi oleh hukum. Karena itu, mereka yang menurunkan Merah Putih, merusak Garuda, melakukan kekerasan, atau melakukan tindak pidana lain harus diproses berdasarkan hukum. Pada saat yang sama, warga yang sekadar menyampaikan aspirasi secara damai tidak boleh diperlakukan sebagai musuh negara.
Prinsip tersebut penting bagi Aceh karena perdamaian bukanlah hasil yang datang secara cuma-cuma. Ia lahir dari pengalaman panjang konflik, penderitaan masyarakat, dan proses politik yang menghasilkan kesepakatan damai. Perdamaian Aceh seharusnya menjadi jembatan untuk memperkuat Indonesia, bukan pintu belakang untuk menghidupkan kembali konflik separatis.
Dalam perspektif social contract, negara memperoleh legitimasi bukan semata-mata karena memiliki kekuatan koersif, tetapi karena mampu menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Thomas Hobbes menekankan pentingnya negara sebagai kekuatan yang mencegah masyarakat jatuh ke dalam konflik. Sementara John Locke mengingatkan bahwa kekuasaan negara pada dasarnya dibentuk untuk melindungi hak-hak masyarakat. Dengan demikian, negara tidak cukup hanya hadir ketika simbol negara dirusak; negara juga harus hadir ketika rakyat merasa dipinggirkan.
Hal inilah yang harus menjadi pelajaran terbesar dari kericuhan Aceh.
Negara memang harus tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam keutuhan NKRI. Tetapi ketegasan tidak boleh berhenti pada pengerahan aparat dan penindakan hukum. Negara juga harus memastikan bahwa perdamaian menghasilkan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Aceh.
Perdamaian yang hanya menghasilkan stabilitas politik, sementara kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, ketidakadilan agraria, buruknya pelayanan publik, dan kesenjangan pembangunan tetap dirasakan masyarakat, adalah perdamaian yang rapuh.
Antonio Gramsci mengingatkan bahwa stabilitas politik tidak dapat hanya dipertahankan melalui dominasi dan kekuatan koersif. Negara membutuhkan hegemoni, yakni penerimaan dan persetujuan masyarakat terhadap tatanan yang ada. Dalam konteks Aceh, persetujuan itu akan semakin kuat apabila masyarakat merasakan bahwa menjadi bagian dari Indonesia memberikan masa depan yang lebih baik.
Dengan kata lain, cara paling efektif mempersempit ruang gerak anasir separatis bukan semata-mata dengan mengejar mereka secara keamanan. Cara yang lebih fundamental adalah membuat alasan-alasan sosial yang dapat dimanfaatkan untuk membangun sentimen anti-Indonesia semakin kehilangan basisnya.
Rakyat Aceh harus merasakan bahwa Indonesia hadir dalam bentuk sekolah yang baik, rumah sakit yang layak, lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, perlindungan terhadap petani dan nelayan, pemerintahan yang bersih, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Di sinilah gagasan keadilan sosial Pancasila memperoleh relevansinya. Pancasila bukan sekadar simbol yang harus dibela ketika Garuda dirusak. Pancasila harus hadir dalam kebijakan negara. Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menuntut agar kekayaan dan pembangunan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Begitu pula sila “Persatuan Indonesia” tidak boleh dipahami sebagai tuntutan agar seluruh masyarakat menyeragamkan identitas dan ekspresi kebudayaannya. Persatuan justru harus mampu menampung kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI.
Aceh memiliki sejarah, budaya, dan kekhususan politik yang harus dihormati. Undang-Undang Pemerintahan Aceh bahkan secara eksplisit membedakan antara Bendera Merah Putih sebagai bendera nasional dan kemungkinan adanya bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh. Bendera daerah tersebut tidak boleh menjadi simbol kedaulatan yang menggantikan Merah Putih.
Karena itu, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus menyelesaikan persoalan simbol daerah melalui jalur hukum dan dialog politik yang jelas. Jangan membiarkan ketidakpastian regulasi terus menjadi bahan bakar konflik. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sendiri telah menyatakan akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai kepastian hukum terkait Bendera Bulan Bintang.
Namun, perbedaan pandangan mengenai simbol daerah sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak Garuda Pancasila atau menurunkan Merah Putih.
Demokrasi menyediakan ruang untuk memperjuangkan perubahan melalui argumentasi, organisasi, pemilu, dialog, dan mekanisme hukum. Demokrasi tidak memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk melakukan kekerasan dan perusakan.
Karl Popper pernah mengingatkan mengenai paradox of tolerance: masyarakat demokratis tidak boleh begitu toleran terhadap tindakan yang justru berupaya menghancurkan ruang toleransi itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, kebebasan politik harus berjalan bersama tanggung jawab konstitusional untuk mempertahankan kehidupan bersama dalam NKRI.
Karena itu, negara harus menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan simbol negara. Tetapi ketegasan tersebut harus terukur, profesional, transparan, dan berbasis bukti. Jangan sampai tindakan terhadap kelompok tertentu justru dilakukan secara kolektif sehingga memperlebar luka sosial masyarakat Aceh.
Aparat harus membedakan antara aspirasi politik, kritik terhadap pemerintah, ekspresi identitas Aceh, dan tindakan yang secara nyata melanggar hukum atau mengancam keutuhan negara. Pembedaan ini merupakan syarat agar penegakan hukum tidak berubah menjadi represi politik.
Pada saat yang sama, pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam terhadap akar persoalan yang membuat sebagian masyarakat masih mudah terseret pada narasi separatis. Jangan hanya bertanya, “Siapa yang mengibarkan bendera?” Negara juga harus bertanya, “Mengapa masih ada warga yang merasa bahwa simbol perlawanan lebih mampu mewakili kekecewaan mereka daripada simbol negara?”
Pertanyaan kedua jauh lebih penting untuk masa depan Indonesia.
Sebab, NKRI tidak akan kokoh hanya karena aparat menjaga tiang bendera. NKRI akan kokoh apabila rakyat merasa memiliki negara ini.
Bung Karno sejak awal memandang persatuan Indonesia bukan sebagai persatuan yang menghapus keberagaman, melainkan persatuan yang memungkinkan berbagai kelompok masyarakat hidup dalam satu rumah kebangsaan. Karena itu, nasionalisme Indonesia harus selalu berjalan bersama keadilan sosial. Nasionalisme tanpa keadilan mudah berubah menjadi slogan; sementara keadilan tanpa persatuan dapat kehilangan kerangka kebangsaan.
Aceh harus menjadi bukti bahwa keduanya dapat berjalan bersama.
Perdamaian Aceh harus dijadikan proyek kebangsaan untuk membuktikan bahwa konflik dapat diubah menjadi pembangunan, bahwa luka sejarah dapat diubah menjadi rekonsiliasi, dan bahwa kekhususan daerah dapat hidup harmonis dalam NKRI. Maka, negara harus berdiri tegak menghadapi segala tindakan yang secara nyata mengarah pada kekerasan, separatisme, atau penghinaan terhadap simbol kedaulatan Indonesia. Merah Putih harus dihormati. Garuda Pancasila harus dihormati. NKRI harus dipertahankan.
Tetapi negara juga harus berdiri di samping rakyat Aceh: memastikan kesejahteraan dinikmati secara merata, keadilan ditegakkan, korupsi diberantas, pelayanan publik diperbaiki, dan kekhususan Aceh dihormati dalam kerangka konstitusi.
Itulah jalan untuk memenangkan hati rakyat. Dan ketika rakyat Aceh merasa bahwa keadilan, kesejahteraan, martabat, serta masa depan mereka benar-benar dijamin dalam Indonesia, ruang bagi anasir separatis dan anti-Indonesia akan semakin sempit—hingga pada akhirnya kehilangan alasan sosial untuk tumbuh.
Menjaga NKRI, dengan demikian, bukan hanya perkara menjaga Merah Putih dari tangan yang hendak menurunkannya. Menjaga NKRI juga berarti memastikan tidak ada rakyat Indonesia yang merasa ditinggalkan oleh negaranya sendiri.
Aceh yang damai, adil, sejahtera, dan bermartabat adalah benteng terbaik NKRI. Merah Putih harus tetap berkibar. Garuda Pancasila harus tetap tegak. Dan keadilan sosial harus benar-benar hadir di bumi Aceh.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




