Energi Juang News, Jakarta- Aliran dana besar untuk mengurus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Jaksa penuntut umum menyampaikan adanya penyerahan uang miliaran rupiah kepada majelis hakim saat memeriksa hakim nonaktif Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto sebagai saksi.
Pengakuan Arif Nuryanta di Persidangan
Dalam sidang tersebut, Arif, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengakui menerima uang terkait pengurusan perkara korupsi CPO korporasi.
“Uang itu Rp 5 miliar saya simpan di meja kerja saya. Saya beri Djuyamto Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang asing,” ujar Arif di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, penerimaan pertama berlangsung saat proses persidangan masih berjalan, dan ada uang lain diterima dalam perkara yang sama. Meski begitu, Arif mengaku tidak mengetahui sumber pasti uang tersebut.
“Kalau detailnya dari siapa, saya tidak tahu. Yang jelas terkait perkara migor (minyak goreng),” katanya. Ia menegaskan uang itu bukan berasal dari Wahyu Gunawan.
Komitmen Dana Menggiurkan
Arif juga membeberkan awal komunikasinya dengan terdakwa Ariyanto Bakri, yang dikenalnya lewat Wahyu Gunawan. Dari pertemuan di Jakarta, Ariyanto sempat meminta bantuan untuk pengurusan perkara korporasi minyak goreng.
“Untuk perkara Tipikor, saya tegaskan membantu hanya mengurangi tuntutan kalau tuntutannya sudah tinggi,” jelasnya.
Menurut Arif, Wahyu sempat menyebut adanya komitmen dana mencapai Rp 30 miliar untuk perkara tersebut. Namun, Arif mengaku tidak pernah meneruskan informasi itu kepada majelis hakim yang menangani kasus CPO korporasi.
Penawaran Rp 20 Miliar Saat Persidangan
Dalam sesi yang sama, hakim nonaktif Djuyamto juga membeberkan adanya penawaran uang besar. Ia mengaku seseorang menawarkan Rp 20 miliar setelah jaksa membacakan surat dakwaan.
“Ada dari kolega kami, tapi tidak saya sebutkan namanya,” kata Djuyamto.
Ia menegaskan bahwa penawaran itu tidak berasal dari Arif maupun Wahyu Gunawan. Jaksa akan kembali memeriksa saksi untuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak dalam dugaan pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO korporasi pada sidang lanjutan, Jumat (2/1/2026).
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Didakwa Menyuap Hakim
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto Bakri, telah memberikan suap kepada hakim untuk memastikan vonis lepas bagi tiga perusahaan yang didakwa korupsi minyak goreng atau CPO serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dakwaan pada sidang (22/10/2025), keduanya bersama Junaedi Saibih dan M. Syafei diduga mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus ekspor CPO di sektor kelapa sawit.
Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 sampai 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaksi Energi Juang News



