Energi Juang News, Jakarta- YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal sebagai Resbob menjalani sidang perdana atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Jaksa menuntut hukuman penjara hingga empat tahun bagi konten kreator tersebut.
Dakwaan Penghinaan terhadap Suku Sunda
Dilansir pada Senin (23/2/2026), jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di persidangan. Dalam berkasnya, Resbob disebut menghina kelompok Viking pendukung Persib Bandung serta masyarakat Sunda. Tindakan itu dianggap melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Resbob Siapkan Perlawanan Hukum
Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Resbob menyatakan tak tinggal diam.
Baca juga : Polisi Buru Resbob, YouTuber yang Diduga Hina Suku Sunda
“Kami akan melakukan perlawanan,” ujar kuasa hukum Resbob seusai sidang.
Karena pihak terdakwa berencana melawan dakwaan, majelis hakim menunda sidang selama satu pekan.
“Sidang ditunda, dibuka lagi Senin, 2 Maret,” kata hakim sambil mengetukkan palu sidang.
Konteks Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan unggahan dan pernyataan Resbob yang dianggap merendahkan kelompok suku Sunda. Sebagai pendukung Persija Jakarta, ucapannya memicu kecaman dari netizen dan komunitas Viking. Kini, publik menanti bagaimana proses hukum ini berlanjut dan sejauh mana Resbob bisa membela diri di pengadilan.
Redaksi Energi Juang News



