Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaHukumWakil Ketua KPK Sindir Usulan Revisi UU KPK

Wakil Ketua KPK Sindir Usulan Revisi UU KPK

Energi Juang News, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi dukungan Presiden Joko Widodo terhadap wacana revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, undang-undang bukan benda yang bisa “dipinjam dan dikembalikan” begitu saja, seperti pernyataannya, Senin (16/2/2026).

“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Johanis.

KPK Tetap Berjalan Berdasarkan UU yang Berlaku

Johanis menjelaskan, KPK bekerja berdasarkan regulasi yang ada, baik dari UU lama maupun hasil revisi pada 2019. Menurutnya, dua aturan tersebut tidak menghambat pelaksanaan tugas lembaga antirasuah itu.

“Dengan UU KPK yang baru dan yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa status pegawai kini sudah jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah revisi sebelumnya. Namun, Johanis menilai, jika pemerintah memang ingin memperkuat independensi KPK, perubahan undang-undang sebaiknya hanya menyentuh posisi kelembagaan KPK.

Dorongan agar KPK Masuk Rumpun Yudikatif

Menurut Johanis, idealnya KPK ditempatkan di bawah rumpun yudikatif, bukan eksekutif sebagaimana diatur dalam UU No. 19/2019.

“Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di eksekutif seperti UU No. 19/2019,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila itu terjadi, maka KPK dan Mahkamah Agung (MA) akan berdiri sejajar sebagai lembaga yudikatif yang independen. “Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif,” lanjutnya.

Jokowi Setuju Revisi UU KPK

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengaku setuju dengan wacana revisi ulang Undang-Undang KPK. Pernyataan itu ia sampaikan seusai menonton pertandingan Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

“Ya, saya setuju,” kata Jokowi saat itu.

Ia menjelaskan, revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap sebagai penyebab melemahnya institusi KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. “Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tidak Teken UU Nomor 19 Tahun 2019

Jokowi menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani UU KPK hasil revisi 2019. Meski begitu, sesuai aturan perundang-undangan, UU tersebut tetap sah setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Terkait pendapat mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta perbaikan mekanisme rekrutmen pimpinan KPK, Jokowi menilai semuanya cukup mengikuti aturan yang berlaku. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” tutupnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments