Energi Juang News, Jakarta – Tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan beras dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Smelting. Kasus ini mencuat setelah ditemukan bahwa beras yang disalurkan ke warga tidak layak konsumsi dan berkutu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada menjatuhkan hukuman kepada Taqwa Zainudin selaku Kepala Desa nonaktif dan Rudi Hermansyah yang menjabat sebagai Sekretaris Desa. Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Baca Juga : Limbah Misterius di Sidayu Gresik: Polda Turun Tangan
Sementara itu, Ketua BPD Roomo, Nurhasim, mendapat hukuman lebih berat, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 juta, atau menjalani tambahan hukuman 1 bulan penjara jika tidak membayar.
Ketiganya dinilai terlibat dalam pengadaan bantuan beras tahap I tahun 2024, yang sumber dananya berasal dari CSR PT Smelting. Taqwa bertanggung jawab sebagai pengelola anggaran desa, sedangkan Rudi menyerahkan dana sebesar Rp150 juta lebih kepada Nurhasim, yang kemudian membeli beras melalui perantara.
Modus korupsi yang dilakukan antara lain memanipulasi harga dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 per kilogram dan menambah kuantitas beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton. Beras yang dibeli juga terbukti tidak layak konsumsi dan berisiko bagi kesehatan warga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang sebelumnya meminta hukuman hingga 4 tahun penjara untuk terdakwa Nurhasim. Jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Redaksi Energi Juang News



