Energi Juang News, Jakarta— Polisi mengungkap jaringan yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu di sejumlah daerah. Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Beroperasi di Sejumlah Wilayah
Penindakan terhadap jaringan tersebut berlangsung pada Juni hingga awal Juli 2026. Polisi menemukan aktivitas sindikat di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” ujar Dekananto.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya turut menjadi dasar penyelidikan.
Polisi Sita Peralatan Produksi
Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi meterai palsu. Barang bukti itu mencakup meterai palsu dan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya.
Beberapa peralatan yang ditampilkan antara lain mesin jahit dan mesin poly.
Polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan penjualan meterai palsu tersebut.
Redaksi Energi Juang News




