Enerdi Juang News, Jakarta- Sejumlah perkembangan muncul dalam penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kehadiran seorang pengacara ternama di kompleks Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) memunculkan spekulasi terkait pendampingan hukum terhadap salah satu tersangka.
Advokat Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat pagi. Kehadirannya semakin menguatkan dugaan bahwa ia akan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hotman Paris Isyaratkan Dampingi Febrie Adriansyah
Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.48 WIB. Berbeda dengan tamu lain, kendaraan yang ditumpanginya langsung memasuki area basement gedung.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman tidak membantah kabar tersebut. Ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Hampir-hampir, kemungkinan besar,” ujar Hotman.
Usai turun dari kendaraan, seorang jaksa yang mengenakan kartu tanda pengenal langsung mengarahkan Hotman menuju lift di area basement Gedung Jampidsus.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Hotman Paris akan ditunjuk sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Perkara
Penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan perkara yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang disebut menyebabkan blackout di Sumatera. Ia juga dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).
Awalnya, perkara ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, sejak 11 Juli 2026, kepolisian melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Kejaksaan Bentuk Tim Khusus
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.
Mereka adalah Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Riono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.
Tim tersebut dibentuk untuk menangani proses hukum yang melibatkan mantan pimpinan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Redaksi Energi Juang News



