Jumat, Juli 17, 2026
spot_img
BerandaHukumJadi Tersangka Pemerasan Pacar Sesama Jenis, Siapa Rayyan Alkadrie?

Jadi Tersangka Pemerasan Pacar Sesama Jenis, Siapa Rayyan Alkadrie?

Energi Juang News, Jakarta-Muhammad Rayyan Alkadrie, atau pesinetron MR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenis.

MR diketahui berperan sebagai figuran dalam sejumlah sinetron di Tanah Air. Dia bukan artis utama seperti yang dibayangkan sebagian publik.

Penangkapan pria 27 tahun itu berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah indekos di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Aksi penangkapannya menjadi viral setelah ia ditemukan bersembunyi di dalam mobil tua tak terpakai, tidak jauh dari lokasi kosnya. Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat petugas dari Reskrim Polsek Cempaka Putih mendatangi pos ronda untuk menanyakan keberadaan pelaku.

Salah satu warga mengenali wajah Rayyan dari foto yang ditunjukkan polisi, hingga akhirnya mengarahkan mereka ke mobil tua di pinggir jalan. Rayyan, yang saat itu mengenakan kaos kuning dan celana pendek, ditangkap tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara sesama jenis antara Rayyan dan pria berinisial IMT yang terjalin selama dua bulan. Keduanya berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin kedekatan secara intens.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, tindakan pemerasan ini dipicu oleh rasa cemburu dari pihak Rayyan setelah mengetahui bahwa IMT menjalin kedekatan dengan pria lain. Perasaan cemburu tersebut kemudian mendorong Rayyan untuk mengancam dan meminta uang.

Rayyan diduga menggunakan rekaman hubungan intim dan foto pribadi sebagai alat untuk memeras korban. Ia mengancam akan menyebarluaskan konten-konten tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Dari penyelidikan, polisi menemukan enam video pendek yang memperlihatkan hubungan sesama jenis antara pelaku dan korban di dalam ponsel Rayyan.

Baca juga :  Vonis Ringan untuk Eks Dirjen Anggaran: Isa Rachmatarwata Hanya 1,5 Tahun

“Iya benar (pelaku adalah Muhammad Rayyan Alkadrie),” kata Firdaus pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dia (Rayyan) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban,” sambungnya.

Dengan tekanan itu, korban menyerahkan uang secara bertahap agar konten pribadi tersebut tidak disebarluaskan ke publik.

“Iya adanya laporan polisi dari korban. Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp20 juta baik transfer atau cash,” jelasnya.

“Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih,” tambahnya.

Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 20 juta, diberikan dalam bentuk tunai dan transfer bank. Namun, Rayyan mengklaim hanya menerima Rp 10 juta, dan membantah tindakan pemerasan tersebut. Ia menyebut uang itu adalah “imbalan” atas hubungan yang mereka jalani.

Rayyan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk menambahkan pasal lain. Termasuk UU ITE dan UU Pornografi, karena alat bukti berupa konten digital yang digunakan sebagai ancaman.

Sejumlah barang bukti yang telah disita polisi dalam kasus ini antara lain dua unit ponsel berisi rekaman hubungan intim, print-out rekening koran Bank BCA atas nama korban, serta kartu ATM atas nama Muhammad Rayyan Alkadrie

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments