Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaHukumVonis Ringan untuk Eks Dirjen Anggaran: Isa Rachmatarwata Hanya 1,5 Tahun

Vonis Ringan untuk Eks Dirjen Anggaran: Isa Rachmatarwata Hanya 1,5 Tahun

Energi Juang News, Jakarta- Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Rabu (07/01/2026).

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ketua majelis hakim Sunoto menyebut bahwa Isa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan beberapa pihak lain. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Sunoto ketika membacakan amar putusan, Rabu (07/01/2026). Selain penjara, Isa juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta atau diganti kurungan tiga bulan bila tidak dilunasi.

Alasan Hakim Beri Keringanan

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Isa. Di antaranya usia yang sudah lanjut, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta fakta bahwa ia tidak memperoleh keuntungan materi dari tindak pidana tersebut.

Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucap Sunoto. Hakim juga menilai Isa berjasa dalam penguatan industri asuransi nasional serta belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

Dakwaan: Kerugian Negara Capai Rp 90 Miliar

Sebelumnya, jaksa menuntut Isa empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dianggap merugikan negara hingga Rp 90 miliar. Jaksa menilai Isa menyetujui pembayaran reasuransi ke dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity (Rp 50 miliar) dan Best Meridien Insurance Company (Rp 40 miliar), tanpa dasar sah.

Menurut jaksa, pembayaran itu hanya formalitas untuk membuat laporan keuangan Jiwasraya tampak sehat, padahal perusahaan berada dalam kondisi insolven. “Laporan yang menyesatkan itu membuat nasabah tetap menaruh dana mereka, padahal kondisi finansial Jiwasraya sedang kritis,” ujar jaksa (19/12/2025).

Dampak Sistemik dan Skema Saving Plan

Penyesatan laporan keuangan tersebut juga memungkinkan Jiwasraya menerbitkan produk baru, termasuk produk saving plan yang menawarkan bunga tinggi. Produk tersebut justru membuat beban keuangan besar dan menghasilkan utang hingga Rp 12,2 triliun per 31 Desember 2019.

Total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sendiri mencapai sekitar Rp 16,8 triliun.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments