Pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengenai kemungkinan terjadinya “percepatan” politik sebelum Pemilu 2029 patut disayangkan. Dalam sebuah forum yang juga dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Budi Arie menyebut bahwa insting politiknya merasakan kemungkinan dinamika yang lebih cepat dari 2029. Ia bahkan mengaitkannya dengan adanya “anomali” di tengah masyarakat dan dinamika sosial-politik di sejumlah daerah.
Memang, Projo kemudian memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar merupakan potongan dan tidak menggambarkan keseluruhan konteks pembicaraan. Namun, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan mendasar: seorang tokoh politik, terlebih ketua umum organisasi relawan politik, seharusnya sangat berhati-hati ketika berbicara mengenai kemungkinan berakhirnya sebuah pemerintahan sebelum masa jabatan konstitusionalnya selesai.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dilantik untuk masa jabatan 2024–2029 melalui mekanisme konstitusional. Karena itu, wacana mengenai kemungkinan pemerintahan tidak bertahan sampai 2029 bukan sekadar komentar politik biasa. Pernyataan semacam itu dapat membangun persepsi ketidakstabilan, terutama ketika disampaikan secara terbuka oleh figur yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan dan berada di samping mantan presiden.
Dalam perspektif teori demokrasi, stabilitas pemerintahan merupakan salah satu prasyarat penting bagi bekerjanya institusi negara. Demokrasi memang menyediakan ruang bagi kritik, oposisi, perbedaan pendapat dan pergantian kekuasaan. Tetapi pergantian kekuasaan harus berlangsung melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui spekulasi mengenai “percepatan sejarah” atau perubahan pemerintahan yang tidak jelas basis faktual dan hukumnya.
Konsep political institutionalism mengajarkan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kuat atau lemahnya institusi. Ketika aktor politik justru mengedepankan spekulasi tentang ketidakberlanjutan pemerintahan, yang dipertaruhkan bukan hanya citra seorang presiden, melainkan juga kredibilitas institusi negara.
Karena itu, bila memang terdapat indikasi serius bahwa pemerintahan menghadapi persoalan yang dapat mengancam keberlangsungannya, persoalan tersebut semestinya dibahas secara bertanggung jawab berdasarkan data, indikator sosial-politik dan mekanisme konstitusional. Bukan berdasarkan “insting politik”.
Terlebih lagi, Projo pada peringatan HUT ke-12 organisasi tersebut sebelumnya menegaskan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sampai 2029 sesuai keputusan Kongres III Projo. Kontras antara komitmen tersebut dengan wacana mengenai kemungkinan “percepatan” tentu menimbulkan pertanyaan publik.
Indonesia saat ini menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar spekulasi mengenai siapa yang berkuasa sampai 2029. Ketimpangan ekonomi masih menjadi pekerjaan besar. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya diukur melalui angka makroekonomi, tetapi harus dilihat dari kemampuan rakyat memperoleh pekerjaan layak, pendapatan yang memadai, akses terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan serta kesempatan ekonomi yang adil.
Dalam perspektif political economy, pembangunan yang hanya menghasilkan pertumbuhan tanpa pemerataan akan memperlebar kesenjangan antara kelompok yang menguasai modal dan masyarakat yang hidup dari kerja. Negara harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak berhenti pada akumulasi kekayaan, tetapi menghasilkan distribusi kesejahteraan.
Persoalan korupsi juga membutuhkan perhatian serius. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum individual, melainkan problem kelembagaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara. Robert Klitgaard bahkan menggambarkan korupsi melalui relasi antara monopoli kekuasaan, diskresi dan lemahnya akuntabilitas. Karena itu, energi politik seharusnya diarahkan untuk memperkuat transparansi, pengawasan dan penegakan hukum, bukan memperbanyak spekulasi tentang pergantian kekuasaan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kecenderungan meluasnya peran institusi militer ke ranah sipil. Dalam negara demokrasi, hubungan sipil-militer harus dibangun berdasarkan prinsip civilian supremacy. Samuel P. Huntington dalam teori civil-military relations menekankan pentingnya profesionalisme militer dan batas yang jelas antara kewenangan militer dengan pemerintahan sipil.
Karena itu, setiap kecenderungan perluasan peran militer ke wilayah kehidupan sipil harus diawasi secara kritis. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang stabil, tetapi juga pembagian kewenangan yang sehat antara institusi sipil dan militer.
Indonesia juga masih berhadapan dengan persoalan intoleransi. Demokrasi tidak dapat hanya dimaknai sebagai prosedur elektoral. Demokrasi harus menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan keyakinan, menyampaikan pendapat dan hidup berdampingan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, krisis lingkungan semakin membutuhkan perhatian. Kebakaran hutan dan lahan, konflik agraria, deforestasi, pencemaran serta eksploitasi sumber daya alam menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan belum sepenuhnya menjadi paradigma utama pembangunan nasional. Dalam kerangka sustainable development, generasi sekarang tidak boleh membangun kesejahteraan dengan mengorbankan hak generasi mendatang. Negara harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan bersama perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
Dalam teori etika politik, kekuasaan bukan hanya mengenai kemampuan memengaruhi orang lain, tetapi juga mengenai tanggung jawab terhadap konsekuensi dari setiap tindakan dan ucapan. Karena itu, seorang tokoh politik tidak dapat berlindung di balik dalih bahwa pernyataannya hanyalah analisis atau candaan. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik memiliki konsekuensi politik, terutama jika datang dari figur yang memiliki posisi strategis.
Apalagi pernyataan tersebut disampaikan ketika Budi Arie duduk bersebelahan dengan Jokowi. Posisi tersebut menciptakan konteks politik yang sangat kuat dan mudah ditafsirkan publik sebagai sesuatu yang lebih dari sekadar komentar spontan.
Karena itu, persoalannya bukan apakah Budi Arie memiliki hak untuk melakukan analisis politik. Tentu setiap warga negara memiliki hak tersebut. Persoalannya adalah kepatutan, tanggung jawab dan dampak pernyataan seorang tokoh politik terhadap stabilitas demokrasi.
Bangsa Indonesia tidak membutuhkan elite politik yang sibuk menerka-nerka apakah pemerintahan akan bertahan sampai 2029. Indonesia membutuhkan pemimpin dan aktivis politik yang bekerja keras memastikan pemerintahan berjalan efektif, demokratis dan konstitusional sampai akhir masa mandatnya.
Bila terdapat kebijakan yang keliru, kritiklah. Bila ada korupsi, bongkarlah. Bila ada ketimpangan, perjuangkan pemerataan. Bila terjadi intoleransi, bela kebebasan warga negara. Bila terjadi militerisasi ranah sipil, tegakkan kembali supremasi sipil. Bila lingkungan dihancurkan, hentikan praktik eksploitatif tersebut.
Itulah kontribusi politik yang jauh lebih bermakna. Presiden Prabowo sendiri telah menempatkan pemerintahan dalam kerangka periode 2024–2029, sebagaimana ditegaskan ketika Kabinet Merah Putih diumumkan sebagai kabinet untuk periode tersebut. Maka, semua komponen bangsa seharusnya bekerja memastikan mandat konstitusional itu berjalan dengan baik.
Budi Arie dan seluruh elite politik semestinya tidak sibuk memikirkan bagaimana pemerintahan bisa berakhir sebelum waktunya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintahan mampu menyelesaikan persoalan rakyat sebelum masa jabatannya berakhir.
Sebab ukuran keberhasilan politik bukanlah seberapa cepat kekuasaan berganti, melainkan seberapa nyata negara menghadirkan keadilan, kesejahteraan, demokrasi dan masa depan yang lebih baik bagi rakyat.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




