Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPHK Massal di Gudang Garam: Hasil Kenaikan Cukai Yang Tak Padam

PHK Massal di Gudang Garam: Hasil Kenaikan Cukai Yang Tak Padam

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal melanda PT Gudang Garam. Publik dikejutkan oleh beredarnya video di media sosial tentang adanya PHK massal di pabrik rokok Gudang Garam di Tuban, Jawa Timur.

Video berdurasi 1 menit 17 detik itu memperlihatkan para buruh ter-PHK yang menangis dan berpelukan satu sama lain.

Apa sebab PHK ini terjadi?

Hal ini tak bisa dilepaskan dari kebijakan cukai hasil tembakau yang kurang tepat sasaran. Untuk diketahui, kenaikan cukai yang agresif di tengah produksi yang menurun memang berdampak buruk bagi industri tembakau.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2020 ditetapkan sebesar 23%. Lalu naik lagi 12,5% pada 2021, dan selanjutnya pada 2022 cukai rokok meningkat lagi rata-rata sebesar 12%.

Berikutnya, pada 2023 dan 2024 cukai rokok naik rata-rata 10%.

Sehingga bila diakumulasi, dalam lima tahun terakhir rata-rata cukai rokok telah naik 67,5%.

Sehingga, dari sisi kinerja perseroan,  kontribusi beban pita cukai, PPN dan pajak rokok dalam komponen biaya pokok pendapatan cenderung meningkat.

Bila dikalkulasikan, compound annual growth rate (CAGR) persentase pita cukai, PPN dan pajak rokok dalam biaya pokok pendapatan yang ditanggung perseroan naik 0,09% selama lima tahun terakhir.

Kenaikan cukai ini sudah semestinya dikoreksi. Kebijakan cukai seharusnya  mengarah pada ekstensifikasi atau perluasan objek cukai baru, bukan cuma membidik industri yang sudah eksis dan  menyerap banyak tenaga kerja 

Kenaikan cukai yang terus meningkat hanya membuat harga rokok semakin mahal.  Harga rokok konvensional sudah melebihi harga wajar. Walhasil, disparitas antara daya beli masyarakat dan harga jual rokok konvensional terus melebar.

Baca juga :  Jaga Kedaulatan Digital dari Dominasi OTT Asing

Kedepannya, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan moratorium kenaikan cukai rokok. Hal itu penting untuk menjaga agar disparitas antara daya beli masyarakat dengan harga rokok tidak semakin meninggi.

Dengan begitu, tidak ada lagi pekerja-pekerja industri rokok yang menjadi korban.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments