Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisKemnaker Ungkap Pekerja Yang Terkena PHK Sudah Sebanyak Ini

Kemnaker Ungkap Pekerja Yang Terkena PHK Sudah Sebanyak Ini

Energi Juang News, Jakarta- Hingga saat ini jumlah karyawan/ pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah sekitar 30.000-an orang.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

“26.000 ya terakhir, ya sekitar 30.000-an per akhir Mei sampai minggu pertama Juni 2025,” kata Indah di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Indah menjelaskan, saat ini data PHK sedang difinalisasi agar lebih valid dan akurat. Data tersebut dikonsolidasikan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) dan Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker.

“Ya karena sekarang kan supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik, di Barenbang. Karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), harus di-validasi dulu. Supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat,” ujarnya.

Adapun terkait rincian sektor dan provinsi yang paling banyak mengalami PHK, Indah belum memberikan detail lebih lanjut dan mengatakan akan diperiksa kembali. “Nanti kita lihat,” jawabnya singkat.

Sementara itu, terkait rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) hingga kini belum juga terealisasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, prosesnya masih dalam tahap koordinasi, terutama dengan Sekretariat Negara (Sesneg), dan belum sampai di tangan Presiden.

“Satgas PHK, sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi dari segi draft regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Sesneg, bukan di tangan Presiden, kita masih koordinasi dengan Sesneg,” kata Yassierli saat konferensi pers tentang Penyaluran BSU di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca juga :  YLKI Apresiasi Pemerintah Yang Berikan Potongan Tarif Listrik Bagi Rumah Tangga

Pernyataan ini merespons dorongan sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), yang mengusulkan agar pembentukan Satgas PHK dikaji ulang demi menghindari tumpang tindih dengan rencana pembentukan Dewan Buruh.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan tetap memandang penting kehadiran Satgas PHK sebagai instrumen mitigasi dari hulu hingga hilir.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments