Energi Juang News, Jakarta- Sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300 ribu. Demikian dinyatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Target jumlah penerima di tahap pertama sebanyak 3.697.836 penerima. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja lainnya masih dalam tahap proses penyaluran.
Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
BSU ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun karena bantuan tunai ini dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima masing-masing buruh menjadi Rp 600 ribu.
Diketahui para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Rp 600 ribu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Secara rinci dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis bantuan tunai ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima gaji/ipah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/ipah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 Ayat 3 aturan itu.
Kemudian dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ditegaskan pemberian BSU Rp 600 ribu akan diprioritaskan bagi para pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bansos itu disalurkan.
Kemudian terakhir BSU dari pemerintah ini diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadi buat pembaca Energi Juang News yang merasa berhak jadi penerima BSU Rp 600 ribu, silakan segera cek rekening. Atau jika tidak, segera cek apakah anda merupakan penerima bansos gaji ini melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data yang diminta seperti NIK, tanggal lahir, dan nomor HP.
3. Klik tombol cek untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima BSU.
Redaksi Energi Juang News



