Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan protes terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diterapkan oleh Indonesia. Menurut laporan “Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS”, aturan tersebut dianggap sebagai hambatan teknis dalam perdagangan internasional. Sebagai respons, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump telah memberlakukan tarif resiprokal terhadap Indonesia.
AS menilai bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia dapat menghambat akses pasar bagi produk-produk mereka. Mereka meminta agar Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU JPH guna memastikan bahwa aturan tersebut tidak menjadi penghalang dalam perdagangan global.
Sementara itu, di dalam negeri, implementasi UU JPH juga menuai kritik. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan kekhawatiran terhadap kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melaksanakan sertifikasi halal secara menyeluruh. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, menyatakan bahwa infrastruktur dan sumber daya manusia BPJPH belum memadai untuk menangani proses sertifikasi yang masif.
“BPJPH ini belum punya infrastruktur untuk registrasi. Mereka juga belum punya SDM-nya. Karena saat dokumen masuk itu harus diverifikasi, dokumennya cukup apa tidak, comply or not comply. Ada enggak SDM-nya, berapa orang? Realistis saja, belum ada, saya tahu belum ada,” kata Lukmanul Hakim.
Kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 17 Oktober ini juga dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas ekonomi. Lukmanul Hakim menambahkan bahwa sekitar 1,1 juta produk makanan dan minuman harus menghentikan operasionalnya selama proses sertifikasi, yang rata-rata memakan waktu 43 hari. Hal ini berpotensi menyebabkan banyak karyawan dirumahkan sementara dan melemahkan pergerakan ekonomi karena rantai pasok terhenti.
“Menurut saya, sudahlah, 17 Oktober ini jangan dipaksakan jika tidak ingin ada chaos ekonomi. Jadi berapa karyawan yang harus dirumahkan sementara, berapa juta karyawan yang akan tidak punya penghasilan selama satu bulan meski tidak disebut sebagai pengangguran ya,” tuturnya.
Menanggapi situasi ini, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas. Mereka ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya dan memberikan himbauan untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini.
Polemik ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU JPH agar tidak menghambat perdagangan internasional dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian domestik.
Redaksi Energi Juang News



