Jumat, Mei 8, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisIni Estimasi Biaya dan Prosedur Mengurus Peningkatan Status Tanah dari Girik ke...

Ini Estimasi Biaya dan Prosedur Mengurus Peningkatan Status Tanah dari Girik ke Sertifikat Hak Milik (SHM)

Energi Juang News, Jakarta- Banyak pemilik tanah di Indonesia yang masih memegang bukti kepemilikan berupa girik. Girik adalah dokumen yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda sebagai bukti pembayaran pajak atas tanah, namun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai sertifikat resmi.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah dengan status girik untuk meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat memeriksa persyaratan yang diperlukan serta estimasi biaya untuk proses ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” ujar Harison.

Estimasi Biaya Pengurusan

Biaya yang diperlukan untuk mengurus peningkatan status tanah dari girik ke SHM bervariasi tergantung pada luas, fungsi, dan lokasi tanah. Berikut adalah beberapa contoh estimasi biaya:

  • Tanah seluas 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian :
  • Biaya pengukuran: Rp 200.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000
  • Total estimasi biaya : Rp 250.000
  • Tanah seluas 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian :
  • Biaya pengukuran: Rp 280.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000
  • Total estimasi biaya : Rp 330.000

Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, Anda bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.

Persyaratan Dokumen

Selain biaya, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus peningkatan status tanah dari girik ke SHM, antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Baca juga :  TikTok Shop Kurangi Ratusan Karyawan di Indonesia Usai Merger dengan Tokopedia

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan keterangan meliputi:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan memahami estimasi biaya yang diperlukan, diharapkan proses peningkatan status tanah dari girik ke SHM dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments