Energi Juang News, Jakarta- Banyak pemilik tanah di Indonesia yang masih memegang bukti kepemilikan berupa girik. Girik adalah dokumen yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda sebagai bukti pembayaran pajak atas tanah, namun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai sertifikat resmi.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah dengan status girik untuk meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat memeriksa persyaratan yang diperlukan serta estimasi biaya untuk proses ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” ujar Harison.
Estimasi Biaya Pengurusan
Biaya yang diperlukan untuk mengurus peningkatan status tanah dari girik ke SHM bervariasi tergantung pada luas, fungsi, dan lokasi tanah. Berikut adalah beberapa contoh estimasi biaya:
- Tanah seluas 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian :
- Biaya pengukuran: Rp 200.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
- Total estimasi biaya : Rp 250.000
- Tanah seluas 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian :
- Biaya pengukuran: Rp 280.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
- Total estimasi biaya : Rp 330.000
Untuk melakukan simulasi perhitungan dengan contoh lainnya, Anda bisa mengakses laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Persyaratan Dokumen
Selain biaya, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus peningkatan status tanah dari girik ke SHM, antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan keterangan meliputi:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan memahami estimasi biaya yang diperlukan, diharapkan proses peningkatan status tanah dari girik ke SHM dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Redaksi Energi Juang News



