Energi Juang News, Bogor- Petugas imigrasi mengamankan belasan warga negara asing dalam operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan penipuan daring lintas negara.
Penggerebekan WNA Jepang di Kawasan Sentul
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Bogor. Penangkapan berlangsung di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Petugas menduga mereka menyalahgunakan izin tinggal sekaligus menjalankan praktik penipuan daring atau online scam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa penindakan itu dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Sentul. Operasi berlangsung pada Senin malam, 2 Maret 2026.
“Diduga terlibat dalam praktik penipuan daring,” kata Ritus kepada wartawan saat konferensi pers pada Rabu (4/3/2026).
Berawal dari Pengawasan Tim Intelijen
Ritus menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari pemantauan intensif oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim memantau aktivitas mencurigakan di sebuah kompleks perumahan di wilayah Sentul.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di tiga rumah berbeda. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang.
“Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang,” kata Ritus.
Saat pemeriksaan dokumen dilakukan, salah satu dari mereka tidak mampu menunjukkan paspor asli kepada petugas.
Diduga Menipu Korban di Negara Asal
Petugas menduga para WNA tersebut menjalankan operasi penipuan daring yang menyasar korban di Jepang. Aktivitas itu diduga dijalankan dari Indonesia menggunakan berbagai perangkat elektronik.
Baca juga : Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor, Polisi Bongkar
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas cyber crime.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang. Selain itu, petugas juga menyita puluhan telepon genggam dan perangkat komputer.
Petugas turut menemukan perangkat penguat sinyal, alat pengacak sinyal, serta berbagai perlengkapan elektronik lain yang diduga digunakan dalam operasi penipuan tersebut.
Imigrasi Tegaskan Tidak Toleransi Aktivitas Ilegal
Ritus menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya imigrasi menjaga keamanan wilayah dan menegakkan hukum keimigrasian.
“Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” kata Ritus.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi warga negara asing yang melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.
Pemeriksaan Intensif Masih Berlangsung
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana lain.
Jika ditemukan pelanggaran hukum yang lebih luas, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan kepolisian serta perwakilan negara terkait.
“Ke-13 WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata Yuldi.
Redaksi Energi Juang News



